Subyek Hukum Perdata - Materi Terbaru - 1

Subyek Hukum Perdata

A. Hakikat Subyek Hukum

Dalam dunia hukum. orang (persoon) berarti pembawa hak. Subyek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subyek hukum.
Subyek hokum dibagi menjadi dua. yaitu:

1. Manusia (natuurlijke persoon)

Subyek hukum orang adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang setara selaku pendukung hak dan kewajiban.

2. Badan Hukum (rechtpersoon)

Subyek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibentuk oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

B. Status Manusia sebagai Subyek Hukum

1. Berlakunya manusia sebagai subyek hukum

  1. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir bilamana kepentingan si anak menghendaki.
  2. Mati sewaktu dilahirkan dianggap sudah tidak ada.

2. Berakhirnya manusia sebagai subyek hukum

Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah pada saat ia meninggal dunia. Karena sesuai dengan Pasal 3 BW “Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata. atau kehilangan segala hak perdata. 

C. Cakap Dan Tidak Cakap Dalam Melakukan Perbuatan Hukum

1. Cakap

Menurut hukum. tiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak. akan tetapi dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya.
Kewenangan bertindak menurut hukum dibedakan menjadi dua:

a. Kecakapan berbuat hukum (handelings bekwaanheid

Kecakapan berbuat timbul karena memenuhi syarat hukum atau kemampuan berbuat menurut hukum (bekwaam / cakap).

b. Kewenangan berhak menurut hukum (rechrts bevoegdheid)

Terjadi ketika seseorang yang melakukan perbuatan hukum dinilai telah memenuhi syarat hukum (bevoegd) dan tindakannya diakui oleh hukum.  Contoh: Orang dewasa yang tidak berkepentingan maka tidak berwenang melakukan suatu perbuatan hukum kecuali ia mendapat kuasa untuk itu.
Cakap (Bekwaan) adalah kriteria umum yang dihubungkan dengan keadaan diri seseorang. Berwenang (bevoegd) merupakan kriteria khusus yang dihubungkan dengan suatu perbuatan atau tindakan tertentu. Seorang yang cakap belum tentu berwenang. tapi seorang yang berwenang sudah pasti cakap.

2. Tidak Cakap

Pasal 1330 KUH Perdata menentukan orang yang tidak cakap membuat persetujuan yaitu :

  • Orang-orang yang belum dewasa.
  • Orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
  • Perempuan yang bersuami (telah dicabut oleh SEMA No. 3/1963).
  • Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan karena boros

3. Cakap tapi Tidak Berwenang

  • Tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri (pasall467 KUH Perdata) disini suami adalah cakap, tapi tidak berwenang menjual apa saja kepada istrinya.
  • Larangan kepada Pejabat Umum (Hakim, Jaksa, Panitera, Advocat, Juru Sita, Notaris) untuk menjadi pemilik karena penyerahan hak-hak, tuntutan – tuntutan yang sedang dalam perkara (pasal1468)
  • Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan ketua. seorang hakim anggota, jaksa, penasihat hukum. panitera dalam suatu perkara terlentu ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu, begitu pula ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, terikat hubungan keluarga dengan yang diadili. ia wajib mengundurkan diri. (pasal 28 UU.no.14/1970)

D. Perwalian dan Pengampunan

1. Perwalian

Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya  terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.

2. Pengampuan

Pengampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum. dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap.

3. Tuiuan perwalian dan pengampuan

Tujuan perwalian dan pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum.

4. Perbedaan perwalian dan pengampuan

Perbedaannya ialah apabila perwalian untuk mewakili anak sedangkan pengampuan untuk mewakili orang dewasa. Dengan adanya pengampuan. seseorang yang sudah dewasa karena keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna. diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa.

5. Alasan Pengampuan (ps. 433 BW)

a. Keborosan
b. Lemah akal budinya
c. Kekurangan daya pikir, sakit ingatan, dungu

6. Yang berhak mengajukan pengampuan

  1. Bagi mereka yang boros adalah setiap anggota sedarah dan sanak keluarga sampai derajat ke-4, suami atau istrinya
  2. Bagi yang lemah akal budinya adalah pihak yang bersangkutan sendiri
  3. Bagi mereka yang kekurangan daya pikirnya adalah setiap anggota sedarah. istri/ suami. jaksa jika ia tidak punya istri / suami / keluarga sedarah di Indonesia

7. Berakhirnya Pengampuan

a. Alasan absolut

  • Curandus Meninggal Dunia
  • Adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab dan alasan dibawah pengampuan telah hapus

b. Alasan relative

  • Curator Meninggal dunia
  • Curator dipecat / dibebas tugaskan
  • Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus