Metode Penghindaran Pajak Berganda
Metode Penghindaran Pajak Berganda
Metode keringanan atas pengenaan pajak berganda yuridis ( juridical double taxation)
1. Deduction Method
- PPh terutang di negara sumber akan mengurangi penghasilan dari luar negeri yang dipajaki secara domestik (mengurangi worldwide income)
- Deduction method tidak sepenuhnya mengeliminasi pemajakan berganda
2. Exemption Method
- Mengecualikan penghasilan yang bersumber dari luar negeri dalam perhitungan pengenaan pajak secara domestik
- Exemption method mengeliminasi sepenuhnya pemajakan berganda akibat
source-residence conflict
- Metode ini sama dengan territorial system
- Terdapat beberapa mekanisme pembebasan, yang paling umum adalah Full Exemption dan Exemption with Progression.
3. Credit Method
- PPh terutang di negara residen atas worldwide income dikurangi dengan PPh terutang di luar negeri (atas penghasilan yang bersumber di LN)
- Credit method mengeliminasi sepenuhnya pemajakan berganda akibat
source-residence conflict
Teradapat dua mekanisme pengkreditan yang umum digunakan yaitu
- Full Credit dan Ordinary Credit.
Terdapat pembatasan ( limitations ) sebagai berikut dalam credit method.
- Country-by-country limitations
Pembatasan pengkreditan didasarkan pada keseluruhan pendapatan yang diperoleh pada suatu negara.
- Item-by-item limitations
Pembatasan pengkreditan didasarkan pada jenis penghasilan yang diperoleh pada suatu negara.
Berikut merupakan ilustrasi mengenai pembatasan dalam credit method.
Informasi penghasilan luar negeri dari negara X, negara T, dan negara F.
Penghasilan luar negeri | PPh dibayar di luar negeri | |
Business Income dari negara X | $ 100.000 | $ 45.000 |
Dividend dari negara X | $ 20.000 | $ 1.000 |
Business Income dari negara T | $ 50.000 | $ 10.000 |
Interest dari negara F | $ 10.000 | $ 1.500 |
Total | $ 180.000 | $ 57.500 |
Skema pembatasan. Diketahui tarif PPh domestik 25% dan penghasilan dalam negeri adalah $ 200.000.
No Limitations | ||||||
Penghasilan dalam negeri | $ 200.000 | |||||
Penghasilan luar negeri ( keseluruhan ) | $ 180.000 | |||||
Worldwide income | $ 380.000 | |||||
Pajak terutang dalam negeri | 25% x $ 380.000 | $ 95.000 | ||||
Kredit pajak luar negeri | $ ( 57.500 ) | |||||
Pajak kurang dibayar dalam negeri | $ 37.500 | |||||
Overall Limitations | ||||||
Penghasilan dalam negeri | $ 200.000 | |||||
Penghasilan luar negeri ( keseluruhan ) | $ 180.000 | |||||
Worldwide income | $ 380.000 | |||||
Pajak terutang dalam negeri | 25% x $ 380.000 | $ 95.000 | ||||
Kredit pajak luar negeri | 25%1 x $ 180.000 | $ ( 45.000 ) | ||||
Pajak kurang dibayar dalam negeri | $ 50.000 | |||||
Item-by-item limitations | ||||||
Pajak terutang dalam negeri | $ 95.000 | |||||
Perhitungan kredit pajak item-by-item | ||||||
Negara X | ||||||
a. Business Income, terendah antara | $ ( 25.000 ) | |||||
Pajak terutang LN | $ 45.000 | |||||
Pajak terutang DN | 25%x | $ 25.000 | ||||
1 Selain menggunakan persentase tarif pajak domestik, perhitungan juga dapat dilakukan menggunakan proporsi antara pajak terutang dalam negeri dengan worldwide income ( PPh terutang DN / worldwide income )
$ 100.000 | ||||
b. Dividend, terendah antara | $ ( 1.000 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 1.000 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 20.000 | $ 1.000 | ||
Negara T | ||||
a. Business Income, terendah antara | $ ( 10.000 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 10.000 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 50.000 | $ 12.500 | ||
Negara F | ||||
a. Interest, terendah antara | $ ( 1.500 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 1.500 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 10.000 | $ 2.500 | ||
Pajak daalam negeri kurang dibayar | $ 57.500 | |||
Country-by-country limitations | ||||
Pajak terutang dalam negeri | $ 95.000 | |||
Perhitungan kredit pajak country-by-country | ||||
a. Negara X, terendah antara | $ ( 30.000 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 46.000 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 120.000 | $ 30.000 | ||
b. Negara T, terendah antara | $ ( 10.000 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 10.000 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 50.000 | $ 12.500 | ||
c. Negara F, terendah antara | $ ( 1.500 ) | |||
Pajak terutang LN | $ 1.500 | |||
Pajak terutang DN | 25%x $ 10.000 | $ 2.500 | ||
Pajak daalam negeri kurang dibayar | $ 53.500 |
Terkait cara penerapan perhitungan deduction method, exemption method, dan credit method telah dibahas pada materi minggu pertama. Berikut ini merupakan ilustrasi perbandingan penerapan metode eliminasi pajak berganda yuridis.
b. Tax sparing credit
Tax sparing credit ( pajak semu ) merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Pajak yang sesungguhnya dibebaskan di negara sumber dianggap seolah- olah telah dipungut di negara sumber sehingga subjek pajak dalam negeri dapat melakukan kredit pajak luar negeri atas penghasilan tersebut di negara domisili. Tax sparing credit bertujuan untuk memberikan insentif kepada investor asing di negara sumber dengan berkurangnya beban pajak global. Berikut ini merupakan ilustrasi terkait dengan mekanisme tax sparing credit.
Samsul merupakan penduduk negara B yang berinvestasi di negara A dan memperoleh penghasilan dividen 1000. Negara A menerapkan insentif perpajakan, sehingga penghasilan dividen yang diperoleh investor asing tidak dikenakan pajak. Di Negara A, tarif withholding atas dividen yang dibayar ke luar negeri (sebelum insentif) 20%. Tarif pajak di negara B 25% dari worldwide income dan terdapat metode kredit pajak ( asumsi Samsul tidak memiliki penghasilan selain dividen tersebut )
- Metode keringanan atas pengenaan pajak berganda ekonomis ( economical double taxation )
1. Exemption at Corporate level
Pengenaan pajak di tingkat perusahaan ( corporate level ) dibebaskan/ ditiadakan. Hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat pemegang saham ( shareholder level ) yaitu pada saat pembayaran dividen.
2. Exemption at Shareholder level
Pengenaan pajak di tingkat pemegang saham ( shareholder level ) dibebaskan/ ditiadakan. Hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perusahaan ( corporate level ) yaitu atas pendapatan perusahaan.
- Full Integration of Corporate Profits and Shareholder Income Pendapatan yang diterima perusahaan hanya dikenakan pajak pada saat berada di tangan pemegang saham
4. Full Imputation of Corporate Profits to Shareholders
Pengenaan pajak ada di tingkat perusahaan dan individu, namun pemegang saham diperbolehkan mengkreditkan pajak atas sahamnya yang dibayar perusahaan.
Berikut ini merupakan ilustrasi perhitungan untuk setiap metode keringanan atas pengenaan pajak bergada ekonomis.
Fayara, Pte Ltd. sebuah perusahaan di Singapura memperoleh laba sebelum pajak sebesar $ 3.000.000 dan dibagikan seluruhnya ke pemegang saham ( orang pribadi penduduk Singapura ). Tarif PPh Badan di Singapura adalah 17% dan tarif PPh Orang Pribadi adalah 20%.
Perhitungan pada masing masing metode :
Exemption at Corporate Level | ||
Company Level | ||
Laba sebelum pajak | $ 3.000.000 | |
Less : PPh Badan | 0% x $ 3.000.000 | $ 0 |
Laba bersih setelah pajak yang didsitribusikan | $ 3.000.000 | |
Shareholder Level | ||
Net dividend diterima pemegang saham | $ 3.000.000 | |
Less : PPh OP | 20% x $ 3.000.000 | $ ( 600.000 ) |
Laba bersih bagi pemegang saham setelah pengenaan pajak | $ 2.400.000 | |
Exemption at Shareholder Level |
Company Level | ||
Laba sebelum pajak | $ 3.000.000 | |
Less : PPh Badan | 17% x $ 3.000.000 | $ ( 510.000 ) |
Laba bersih setelah pajak yang didsitribusikan | $ 2.490.000 | |
Shareholder Level | ||
Net dividend diterima pemegang saham | $ 2.490.000 | |
Less : PPh OP | 0% x $ 3.000.000 | $ 0 |
Laba bersih bagi pemegang saham setelah pengenaan pajak | $ 2.490.000 | |
Full Integration of Corporate Profits and Shareholder Income | ||
Company Level | ||
Laba sebelum pajak | $ 0 | |
Less : PPh Badan | 0% x $ 0 | $ 0 |
Laba bersih setelah pajak yang didsitribusikan | $ 0 | |
Shareholder Level | ||
Net dividend diterima pemegang saham | $ 3.000.000 | |
Less : PPh OP | 20% x $ 3.000.000 | $ ( 600.000 ) |
Laba bersih bagi pemegangs saham setelah pengenaan pajak | $ 2.400.000 | |
Full Imputation of Corporate Profits to Shareholders | ||
Company Level | ||
Laba sebelum pajak | $ 3.000.000 | |
Less : PPh Badan | 17% x $ 3.000.000 | $ ( 510.000 ) |
Laba bersih setelah pajak yang didsitribusikan | $ 2.490.000 | |
Shareholder Level | ||
Net dividend diterima pemegang saham | $ 2.490.000 | |
Plus: imputation credit | Jumlah pajak yang dibayar di tingkat perusahaan | $ 510.000 |
Gross dividend diterima pemegang saham | $ 3.000.000 | |
PPh Orang Pribadi | 20% x $ 3.000.000 | $ 600.000 |
Less: imputation credit | Jumlah pajak yang dibayar di tingkat perusahaan | $ ( 510.000 ) |
PPh tambahan yang harus dibayar di tingkat pemegang saham | $ 90.000 |
Pasal 23 OECD model dan UN model
- Pasal 23A – Exemption method
Berdasarkan pasal 23A (1), negara domisili harus membebaskan pendapatan dan modal ( capital ) dari pajak jika pendapatan itu dikenakan pajak oleh negara sumber, baik apakah negara sumber menggunakan atau tidak menggunakan haknya untuk memajaki pendapatan tersebut. Sedangkan untuk pendapatan dari pengiriman baik dengan transportasi darat dan udara, keuntungan modal, dan jasa pemerintah disebutkan bahwa hanya dikenakan pajak di negara sumber. Metode pembebasan yang dimaksud adalah dengan progresi sesuai diatur dalam pasal 23A (3). Pasal 23A (4) merupakan ketentuan untuk mencegah terjadinya double non- taxation yang disebabkan adanya perbedaan antara negara sumber dan domisili dalam menerapkan tax treaty. Dalam pasal ini, negara domisili tidak lagi wajib untuk memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima dari negara sumber.
- Pasal 23B – Credit method
Pasal 23B merupakan pasal yang membahas mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode kredit (credit method). Pasal 23B memiliki dua ayat. Pada ayat (1) ditetapkan bahwa metode kredit yang digunakan untuk mengeliminasi pajak berganda adalah metode kredit dengan pembatasan. Berdasarkan metode ini, pengurangan atas pajak yang telah dipungut atas penghasilan atau modal di negara sumber dibatasi dengan jumlah pajak yang dikenakan di negara domisili atas penghasilan yang diterimaatau diperoleh dari negara sumber. Pasal 23B (2) sama dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23A ayat (3), yaitu mengenai metode pembebasan dengan progresi. Prinsip progresif yang dianut dalam pasal 23B (2) berperan sebagai penjaga bagi negara domisili.
Secara umum, pasal 23 UN model tidak jauh berbeda dengan pasal 23 OECD model. Pasal 23A UN model merupakan ketentuan mengenai metode eliminasi pajak dengan metode pembebasan, sedangkan pasal 23B UN model mengatur mengenai metode kredit. Perbedaan yang signifikan hanya terlihat bahwa dalam UN model pasal 23A UN model hanya terdiri dari tiga ayat, sedangkan pasal 23A OECD model terdiri dari empat ayat.
e. Pasal 24 UU PPh
Eliminasi pajak berganda di Indonesia dilakukan dengan metode kredit pajak. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2 UU PPh, besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam PMK Nomor 192/PMK. 03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.
Berikut ini merupakan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri berdasarkan ketentuan tersebut.
1. Saat penggabungan penghasilan dari luar negeri