Pajak Penghasilan Pasal 15

3 min read

Pajak Penghasilan Pasal 15#

NORMA PERHITUNGAN KHUSUS Pajak Penghasilan Pasal 15 #

  • Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3).
  • Norma ditetapkan Menteri keuangan.

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah (“build, operate, and transfer”).

  • Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15#

NoUraianTarifDPPKeteranganSifat
1Charter Penerbangan Dalam Negeri1,8%Peredaran Bruto yang                 diterima berdasarkan perjanjian charterPerjanjian charter dari pengangkutan                                 orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LNTIDAK FINAL
2Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri1,2%Peredaran BrutoNilai pengganti dari pengangkutan                                 orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LNPelabuhan LN ke pelabuhan di IndonesiaPelabuhan LN ke pelabuhan LN lainnyaFINAL
3Perusahaan pelayaran dan2,64%Peredaran BrutoPerjanjian                        charter                    dari pengangkutan                                   orangFINAL
 penerbangan Luar Negeri  dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN 
4Kantor Perwakilan Dagang Asing0,44%Nilai Ekspor BrutoPenggantian / imbalan yang diterima KPDA dari penyerahan barang di Indonesia baik kepada OP maupun badanFINAL
5WP             Jasa Maklon (Contract Manufacturing ) Internasional di           Bidang Produksi Mainan Anak- Anak7%Nilai Imbalan Jasa x tarif tertinggi PPh BadanNilai    Imbalan     Jasa: Total biaya pembuatan atau perakitan                       barang,                   tidak termasuk biaya pemakaian bahan         baku                    (direct materials)FINAL

Penyetoran & Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15#

  • Jika penghasilan diperoleh dari pemotong pajak, maka pemotong wajib:
  • Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya
  • Memberikan bukti potong kepada pihak penerima penghasilan
  • Menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Jika penghasilan diperoleh selain pemotong pajak, maka wajib pajak:
  • Menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 15#

PT Perahu Layar adalah sebuah maskapai pelayaran nasional di Surabaya. Selama bulan Maret 2016 melakukan transaksi sbb.

TglUraianRekanan
03/03Menerima pembayaran atas pengangkutan barang dari Surabaya ke Kalimantan sebesar 150 juta.PT Angkut Barang
12/03Membayar    charter    pesawat    Elang   Perkasa,    sebuah maskapai penerbangan nasional, untuk mengangkut barang ke Jakarta sejumlah 60 juta.PT Elang Perkasa
24/03Menerima pembayaran atas sewa kapal tanpa awak untuk pemotretan foto pre-wedding sebesar 250 juta.Tn. Zaki
31/03Memperoleh peredaran bruto sebulan dari pengangkutan orang/barang sebesar 500 juta tidak termasuk transaksi diatas.

Matriks pemotongan PPh:

TglPemotongSifatPasalTarifDPPPPh Terutang
03/03PT Angkut BarangFinal151,2%150.000.0001.800.000
12/03PT Perahu LayarTidak Final151,8%60.000.0001.080.000
24/03PT Perahu LayarTidak Final232%250.000.0005.000.000
31/03PT Perahu LayarFinal151,2%500.0006.000.000

Share this article

Share this article

Related Articles

3 articles
Perpajakan

Perhitungan PPh OP Karyawan & Ph Neto, PTKP, Tarif, Kredit Pajak

Penghasilan Neto Penghasilan Neto Dari :
 1. Usaha/Pekerjaan Bebas
 2. Pekerjaan
 3. Penghasilan DN lainnya
 4. Penghasilan LN Langkah dalam Menghitung PPh OP Akhir Tahun • Mengumpulkan semua data penghasilan, beban/kerugian • Mengumpulkan semua bukti pembayaran PPh selama tahun berjalan • Mengelompokkan semua penghasilan ke penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan tidak bebas, kegiatan, modal dan sumber lainnya • Menggabungkan penghasilan dan beban/kerugian dari istri dan

3 min read
Perpajakan

Subjek PPN

Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 jo. 40/PMK.03/2010 Pasal 7  jo. 197/PMK.03/2013) Subjek Pajak PPN Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Pera

6 min read
Perpajakan

Objek PPN

Objek PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D) Berdasarkan Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009, Objek PPN terdiri dari : 1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Contoh : PT Indo Semen (perusahaan pabrikan semen) menyerahkan semen kepada pembelinya di Dalam Negeri 2. Impor Barang Kena Pajak Contoh : PT Astra Internasional melakukan impor Mobil Toyota dari Jepang 3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di

13 min read

Article Details

Published
Nov 04, 2021
Updated
Feb 20, 2025
Reading Time
3 minutes

About the Author

Zaki

Zaki