Sejarah Berlakunya Hukum Perdata

2 min read

Sejarah Berlakunya Hukum Perdata #

A. Hukum Perdata yang Berbhineka dan Asas Konkordansi #

   Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik. baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau
berbhineka karena hukum-hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia. berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya.

   Asas konkordansi adalah asas yang melandasi untuk diberlakukannya hukum Eropa atau Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada bangsa pribumi/Indonesia. Sehingga hukum Eropa yang diberlakukan kepada pihak Belanda pada masa itu. dikenal juga oleh bangsa Indonesia.

B. Hukum Perdata yang Berlaku untuk Tiap Golongan Penduduk #

1. Penggolongan Penduduk #

a. Golongan Eropa (Pasal 163 ayat (2) 15) #

  • Orang Belanda
  • Bukan orang Belanda. tapi warga Eropa lainnya
  • Orang Jepang
  • Orang lain yang hukum keluarganya sama dengan Belanda
  • Keturunan yang disebut diatas (poin 2 dan 3)

b. Golongan Bumiputera (Pasal 163 ayat (3) 1.5) #

  • Semua rakyat Indonesia asli yang tidak masuk golongan lain
  • Golongan lain yang telah membaur dengan rakyat Indonesia

C. Golongan Timur Asing (Pasal 163 ayat (4) 15) #

  • Semua orang yang bukan golongan Eropa
  • Semua orang yang bukan golongan Bumiputera

2. Hukum Perdata yang Berlaku #

a. Golongan bangsa Indonesia Asli (Bumiputera) #

Berlaku Hukum Adat, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat. Hukum adat yang berlaku ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adapula hukum yang dibuat khusus Perkawinan Indonesia Kristen, Maskapai Andil Indonesia. Perkumpulan Bangsa Indonesia.

b. Golongan Eropa #

Berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

c. Golongan Tionghoa (Cina) #

Berlaku KUHPer dan KUHD dengan pengecualian : mengenai catatan sipil, Cara-cara perkawinan, dan pengangkatan anak (adopsi).

d. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan Eropa #

Berlaku sebagian KUHPer dan KUHD. yaitu mengenai hukum harta kekayaan, Pemberlakuan Hak Waris diserahkan kepada hukum negaranya masing-masing.

C. Bentuk-bentuk Penundukkan Diri pada Hukum Perdata Eropa #

  1. Penundukan diri secara sukarela pada seluruh hukum perdata barat
  2. Penundukan secara suarela kepada sebagian hukum perdata barat. Hanya penundukan kepada hukum harta kekayaan dan hukum waris.
  3. Penundukan dengan sukarela pada hukum perdata barat mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
  4. Dianggap tunduk pada hukum perdata barat karena menjalankan suatu tindakan hukum tertentu.
Sejarah Berlakunya Hukum Perdata
Sejarah Berlakunya Hukum Perdata

Share this article

Share this article

Related Articles

3 articles
Hukum

Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan - Materi Terbaru - 1

A. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus – Hak Kebendaan    Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan      Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas / kredit. 1. Jaminan Umum Jaminan Umum ad

5 min read
Hukum

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil - Materi Terbaru 1

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil A. Hak Eigendom / Hak Milik 1. Pengertian Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu bendaan dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas – bebasnya terhadap benda tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang Undang atau ketertiban umum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain (Pasal 570 KUHPer) Kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-u

3 min read
Hukum

Hak Kebendaan dan Hak Lain yang Mirip Hak Kebendaan - Terbaru 1

A. Pengertian Hak Kebendaan * Prof Subekti : Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang * Prof Apeldoorn : Hak ~ hak benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda * Prof Sri Soedewi M : Hak Mutlak atas suatu benda. dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapappun juga            Dari pendapat para ahli tersebut. dapat disimpulkan bahwa hak kebenda

2 min read

Article Details

Published
Feb 28, 2020
Updated
Sep 16, 2021
Reading Time
2 minutes
Tags

About the Author

Zaki

Zaki