
DAFTAR ISI Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum
Daftar Isi .................................................................................................................................................... i
Overview SAKTI .......................................................................................................................................... ii
Modul Aplikasi SAKTI ................................................................................................................................. iii
Ilustrasi Laporan ................................................................................................................................... 71
Ilustrasi Transaksi Resiprokal ............................................................................................................... 73
VI. Penganggaran ....................................................................................................................................... 78
Ilustrasi Penganggaran ......................................................................................................................... 78
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | i


Overview SAKTI
SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh
aplikasi yang digunakan satker yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban
anggaran yang menerapkan konsep single database dan dilakukan secara sistem elektronik. Berbagai modul
yang ada di SAKTI meliputi Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara,
Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul GL dan Pelaporan serta Modul Administrasi.
masing-masing modul pada satuan kerja BLU dapat memahami dan mengoperasikan SAKTI dengan baik dan
lancar.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | ii


Modul Aplikasi SAKTI
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan
negara pada satuan kerja dimulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan, sampai dengan Pelaporan. Masing
masing proses pengelolaan keuangan diperankan oleh modul-modul aplikasi sebagai berikut:
-
Proses Perencanaan Anggaran diperankan oleh Modul Penganggaran;
-
Proses Pelaksanaan Anggaran diperankan oleh Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran,
Revisi POK dan Revisi DIPA.
Output dari Modul Penganggaran adalah ADK RKAKL, ADK Revisi DIPA.
C. Modul Komitmen
Modul yang memuat pengelolaan aktivitas pencatatan dan perikatan/kontrak dalam rangka pelaksanaan
APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan
pembayaran. Ruang lingkup Modul Komitmen meliputi Manajemen Supplier dan Manajemen Kontrak.
Output dari Modul Komitmen adalah ADK Supplier dan ADK Kontrak.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | iii


D. Modul Bendahara
Modul yang memuat penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.
Ruang lingkup Modul Bendahara meliputi:
-
Pengelolaan UP/GUP dan TUP/GTUP.
-
Pengelolaan dana titipan/ LS bendahara.
-
Pengelolaan penerimaan PNBP Umum.
-
Pengelolaan penerimaan PNBP Fungsional.
-
Membuat penyesuaian dan jurnal yang tidak dihasilkan modul lain.
-
Posting jurnal dalam rangka pembentukan laporan.
-
Tutup Periode.
-
Membuat Laporan Keuangan sebagai bahan untuk pertanggungjawaban.
-
Rekonsiliasi, Konfirmasi, dan Konsolidasi.
Output dari Modul GL dan Pelaporan adalah Laporan Keuangan.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | iv


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 1
Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI untuk Transaksi Satker BLU
Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas. Pengendalian secara ketat dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan
serta pertanggungjawaban menjadi karakteristik penting pada satker yang menerapkan pola pengelolaan
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 2
I. PENGELOLAAN ASET
1. MODUL KOMITMEN
a. Merekam BAST Non Kontraktual
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:
1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak.
2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset jika menghasilkan BMN
intrakomptabel/BMN ekstrakomptabel, dan dipilih Jasa/Non Aset/Belanja Modal Pengembangan
pembangunan yang proses pembangunannya sekali jadi.
3) Perubahan BMN Pengembangan Langsung
Digunakan untuk pencatatan aset dimana aset yang diperoleh akan digunakan untuk
pengembangan aset yang sudha ada. Penentuan kodifikasi aset yang dimasukkan harus sesuai
dengan aset yang akan di kembangkan (Misal: Walaupun wujudnya harddisk tetapi akan digunakan
untuk pengembangan PC maka harus dipilih kodefikasi asetnya sebagai harddisk).
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 3
4) Perolehan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Digunakan untuk pencatatan pembelian dimana sifat dari asetnya berupa pembangunan yang
dilakukan dalam beberapa termin ataupun aset yang dihasilkan belum sepenuhnya selesai (masih
dalam bentuk KDP).
5) Pengembangan Konstruksi Dalam Pengerjaan KDP
Digunakan untuk pencatatan pembelian dimana sifat pembeliannya merupakan kelanjutan
pembangunan Aset KDP yang pernah ada.
beserta catatan hasil validasi.
d. Approver Aset
1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Approver.
2) Pilih Modul Aset Tetap, masuk menu Persetujuan => Persetujuan Transaksi.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 4
3) Lakukan proses persetujuan transaksi dan pada saat persetujuan transaksi maka transaksi yang
disetujui telah final dan tidak bisa dilakukan perbaikan. Setelah persetujuan tersebut dilakukan,
maka terbentuk penjurnalan pada Modul GL dan Pelaporan.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 5
ILUSTRASI PEMBELIAN DAN PENCATATAN ASET
1. MODUL KOMITMEN
Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 6
ekstrakomptabel
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 7
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 8
Ketik kata kunci pencarian atau klik Cari => Pilih
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 9
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 10
DJPb - Luhur Widodo



2. MODUL ASET TETAP
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 11



Pilih Modul Aset Tetap => RUH => Transaksi BMN => Perolehan => Pembelian => Rekam
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 12
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 13
DJPb - Luhur Widodo



3. MODUL ASET TETAP
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 14


DJPb - Luhur Widodo

4. MODUL ASET TETAP
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 15


=> Setuju
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 16
II. PENGELOLAAN PERSEDIAAN
1. MODUL KOMITMEN
a. Merekam BAST Non Kontraktual
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:
1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak. Analisa jenis transaksi yang akan
digunakan sesuai dokumen sumber yang berasal dari pembelian persediaan.
2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset.
B. TRANSAKSI KELUAR PEMAKAIAN
Proses transaksi keluar habis pakai berfungsi untuk mencatat pemakaian barang persediaan. Penjelasan
proses terkait adalah sebagai berikut:
a. Analisa Transaksi
Analisa jenis transaksi yang akan digunakan sesuai dokumen sumber. Dokumen sumber yang
digunakan berupa daftar permintaan barang persediaan.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 17
b. Proses R/U/H Transaksi
1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Operator.
2) Pilih Modul Persediaan, masuk menu Transaksi Keluar => Pemakaian => Rekam.
3) Berdasar analisa transaksi lakukan proses penginputan.
c. Approver Aset
1) Masuk Modul Persediaan dengan User sebagai Approver.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 18
ILUSTRASI PENCATATAN PERSEDIAAN
1. MODUL KOMITMEN
Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 19
ekstrakomptabel
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 20
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 21
Setelah selesai melakukan perekaman klik tombol Simpan dan Konfirmasi Yes
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 22
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 23
A. TRANSAKSI MASUK PEMBELIAN
1. MODUL PERSEDIAAN
Pilih Modul Persediaan => Transaksi Masuk => Pembelian => Rekam
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 24
Isi Tanggal Buku, pilih Kode Sub-Sub Kelompok yang akan didetailkan => Tambah .
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 25
Bila semua Kode Sub-Sub Kelompok barang persediaan sudah didetailkan sesuai Kode Persediaan maka klik
tombol Selesai dan Konfirmasi Yes.
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 26
Muncul keterangan pembelian persediaan yang sudah didetailkan berhasil disimpan
Pilih Modul Persediaan => Persetujuan => Persetujuan Transaksi => Pilih persediaan
yang akan disetujui => Setuju
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 27
B. TRANSAKSI KELUAR PEMAKAIAN
1. MODUL PERSEDIAAN
Pilih Modul Persediaan => Transaksi Keluar => Pemakaian => Rekam
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 28
DJPb - Luhur Widodo



2. MODUL PERSEDIAAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 29


DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 30
III. PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
MODUL BENDAHARA
Mencatat Uang Masuk
Kegiatan ini dilakukan oleh Bendahara Penerimaan untuk merekam setoran PNBP Fungsional yang
disetorkan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor ke Rekening Kas Satuan Kerja Badan Layanan Umum melalui
Bank Persepsi. Setelah dilakukan pencatatan maka akan dihasilkan Surat Bukti Setor (SBS) sebagai bukti
setoran yang dilakukan Wajib Bayar. Proses pencatatan dapat langsung dilakukan apabila PNBP telah
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 31
ILUSTRASI PENCATATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
MODUL BENDAHARA
Pilih Modul Bendahara => Transaksi => Mencatat Uang Masuk Bendahara Pengeluaran => Tambah
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 32
Klik tombol Ya untuk menyimpan data
Klik tombol OK dan data berhasil disimpan
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 33
IV. PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP3B)
1. MODUL KOMITMEN
a. Merekam BAST Non Kontraktual
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menginput BAST Non Kontraktual:
1) BAST Non Kontraktual diinput tanpa didahului pencatatan kontrak.
2) Kategori BAST Non Kontraktual dipilih Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset jika menghasilkan BMN
intrakomptabel/BMN ekstrakomptabel, dan dipilih Jasa/Non Aset/Belanja Modal Pengembangan
b. Validasi Pembayaran
1) Masuk aplikasi SAKTI sebagai User PPSPM.
2) Pilih Modul Pembayaran, masuk menu Validasi => Validasi SPM.
3) Lakukan proses verifikasi apakah transaksi yang diinputkan ke dalam sistem telah sama dengan
dokumen sumber yang ada, pilih SP3B yang akan diverifikasi => Tayang Pra Cetak.
4) Jika sudah sesuai lakukan proses persetujuan SP3B.
5) Setelah SP3B disetujui, masuk menu ADK => ADK SPM, pilih SP3B yang akan dikirimkan ke KPPN =>
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 34
Proses ADK SPM.
6) Muncul otorisasi PIN PPSPM, masukkan PIN PPSPM dengan benar kemudian Proses.
7) Untuk melihat ADK SP3B yang telah diproses, masuk menu Monitoring => Monitoring ADK, akan
muncul ADK SP3B yang telah berhasil dikirimkan kepada KPPN.
c. Pencatatan SP2D
1) Buka browser internet, ketik https://spanint.kemenkeu.go.id/
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 35
ILUSTRASI PENCATATAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA (SP3B)
1. MODUL KOMITMEN
Pilih Modul Komitmen => RUH => Pencatatan BAST Non Kontraktual => Tambah
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 36
- Simpan
DJPb - Luhur Widodo



2. MODUL PEMBAYARAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 37


DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 38
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 39
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 40
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 41
Pilih PNBP yang akan disahkan => Pilih => Simpan .
Apabila semua PNBP telah disimpan maka klik Keluar .
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 42
Apabila masih terdapat Dokumen yang akan disahkan klik Tambah, apabila sudah selesai klik Keluar
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 43
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 44
DJPb - Luhur Widodo




3. MODUL PEMBAYARAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 45



Pilih Modul Pembayaran => Validasi => Validasi SPM => Pilih SP3B => Pilih PPSPM => Setuju
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 46
Muncul Konfirmasi Anda yakin akan melakukan proses setuju, klik Yes
Masukkan Kode PIN PPSPM => Proses
DJPb - Luhur Widodo





Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 47
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 48
ILUSTRASI PENCATATAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Monitoring terbitnya SP2D atas SP3B yang telah dikirimkan kepada KPPN dapat dilihat pada omspan. Buka
browser internet, ketik https://spanint.kemenkeu.go.id/
Klik menu beranda pada pojok kiri tampilan omspan
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 49
DJPb - Luhur Widodo



MODUL PEMBAYARAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 50



Pilih Modul Pembayaran => Catat/Upload => Mencatat/Upload BLU =>
Pilih semua SP3B yang akan dicatat SP2D nya => Pilih Direktori File .
cari file PMSPxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.XML => Upload .
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 51
V. PELAPORAN
1. JURNAL MANUAL
Kegiatan ini dilakukan untuk memproses pencatatan perubahan saldo akun sehingga saldo mencerminkan
jumlah yang sebenarnya. Jurnal yang diinput adalah jurnal yang tidak dibentuk oleh Sub-Ledger ( Modul).
Kelompok Jurnal yang bisa diinput adalah:
a. Pendapatan diterima di muka
b. Pendapatan yang masih harus diterima
Kegiatan ini dilakukan untuk mem posting jurnal yang telah divalidasi sebelumnya sehingga muncul di
laporan. Posting Jurnal dilakukan dengan mencentang jurnal yang sudah divalidasi dan akan di posting lalu
mengklik tombol >> Proses.
Hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Jurnal yang bisa di posting hanya jurnal yang sudah tervalidasi.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 52
b. Jika jurnal tersebut telah di posting, jurnal akan hilang dalam daftar posting jurnal namun tetap ada di
form monitoring jurnal.
c. Jurnal yang telah di posting akan masuk ke dalam laporan keuangan.
4. MONITORING JURNAL
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat jurnal yang telah terbentuk dan status jurnal tersebut (sudah atau
belum validasi/ posting ).
a. Monitoring Jurnal (operator GL SAKTI)
Laporan terbentuk hanya untuk jurnal-jurnal yang telah dilakukan posting. Sedangkan jurnal yang bisa
diposting hanya jurnal yang telah divalidasi sebelumnya. Laporan yang dihasilkan merupakan laporan
berbasis akrual dan kas.
Hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Jurnal yang masuk ke laporan hanya jurnal yang sudah dilakukan posting .
b. Untuk membawa saldo laporan periode sebelumnya dan diakumulasi dengan periode laporan yang
ingin dihasilkan, maka harus dilakukan tutup periode untuk periode sebelumnya.
DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 53
8. TRANSAKSI RESIPROKAL
Transaksi Resiprokal merupakan transaksi antara satker BLU/Non BLU Pemberi Kerja dan Satker BLU
Penerima Kerja yang menggunakan dana APBN sehingga harus dieliminasi di tingkat Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Hal-hal yang harus diperhatikan:
a. Satker BLU Penerima Kerja melakukan identifikasi transaksi yang memenuhi karakteristik timbal balik
(resiprokal) pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat. Selanjutnya Satker BLU Penerima Kerja
DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI JURNAL MANUAL
MODUL GL dan PELAPORAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 54



Pilih Modul GL dan Pelaporan => Proses => Jurnal Manual => Pilih Periode => Rekam
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 55
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 56
Operator dapat melakukan pencarian akun sesuai Kode Akun atau Nama Akun kemudian klik Cari Data.
Muncul akun yang diinginkan kemudian klik 2x pada akun tersebut.
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 57
Setelah Data Dokumen dan Data Akun diisi dengan lengkap dan benar klik Simpan Akun .
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 58
Tampilan Daftar Jurnal Manual akan berubah terisi Jurnal yang telah direkam
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 59
ILUSTRASI VALIDASI JURNAL
MODUL GL dan PELAPORAN
Pilih Semua Jurnal, Pilih Semua Halaman => Proses Validasi
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 60
Muncul Notifikasi Validasi Jurnal, klik Ya
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 61
ILUSTRASI POSTING JURNAL
MODUL GL dan PELAPORAN
Pilih Semua Jurnal, Pilih Semua Halaman => Proses
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 62
Muncul Notifikasi Posting Jurnal, klik Ya
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 63
ILUSTRASI MONITORING JURNAL
MODUL GL dan PELAPORAN
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 64
ILUSTRASI PENGISIAN REALISASI KINERJA SATKER
MODUL KOMITMEN
Pilih Modul Komitmen => RUH => Realisasi Kinerja Satker => Pilih Periode => Pilih Output
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 65
- Simpan
DJPb - Luhur Widodo



ILUSTRASI TUTUP BUKU
1. MODUL ASET TETAP
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 66


DJPb - Luhur Widodo


Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 67
Muncul Konfirmasi Tutup Periode, klik Yes
Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Approver
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 68
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 69
3. MODUL GL dan PELAPORAN
Pilih Modul GL dan Pelaporan => Tutup Buku => Tutup Buku => Pilih Periode => Tutup Sementara
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 70
Muncul Konfirmasi Tutup Buku Sementara, klik Ya
DJPb - Luhur Widodo




ILUSTRASI LAPORAN
MODUL GL dan PELAPORAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 71
Pilih Modul GL dan Pelaporan => Laporan



Pilih Laporan yang diinginkan, pilih Periode yang ingin dihasilkan kemudian Cetak
DJPb - Luhur Widodo

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 72
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 73
ILUSTRASI TRANSAKSI RESIPROKAL
1. SATKER BLU PENERIMA KERJA
MODUL GL dan PELAPORAN
Pilih Modul GL dan Pelaporan => Transaksi Resiprokal => Pendapatan => Rekam .
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 74
Masuk aplikasi SAKTI sebagai User Operator
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 75
Isi Data Belanja (SP2D) secara lengkap dan benar, antara lain:
-
No. SP2D
-
Jumlah
-
Satker Intraco
-
Uraian
-
Simpan
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 76
3. CETAK DAFTAR RESIPROKAL
MODUL GL dan PELAPORAN
Pilih Tahun => Pilih Jenis Cetakan Transaksi Resiprokal => Cetak .
DJPb - Luhur Widodo



Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 77
VI. PENGANGGARAN
MODUL PENGANGGARAN
Modul Penganggaran meliputi:
- Fungsi Penyusunan Anggaran (Kertas Kerja/RKAKL-DIPA)
Belanja, Pendapatan/Penerimaan, Informasi BLU, Informasi Valas/PHLN, KPJM, Data Pegawai.
- Fungsi Penyusunan Rencana Penarikan Belanja dan Penerimaan Dana
Rencana Penarikan Belanja meliputi Hal III DIPA dan Perencanaan Kas (Renkas) harian per bulan dalam
DJPb - Luhur Widodo


ILUSTRASI PENGANGGARAN
MODUL PENGANGGARAN
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 78
Pilih Modul Penganggaran
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 79
Pada Modul Penganggaran, menu yang sering digunakan satker BLU antara lain:
-
Menu RUH,
-
Menu ADK,
-
Menu Monitoring,
-
Menu Utility, dan
-
Menu Laporan/Cetak.
Menu ADK pada Modul Penganggaran
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 80
DJPb - Luhur Widodo




Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi | 81
DJPb - Luhur Widodo




Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar
[Teks OCR Halaman 1]
PETUNJUK TEKNIS
.
+
sakti
BADAN LAYANAN UMUM
<b DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN