Akuntansi Dana Pensiun dan imbalan pasca kerja

Akuntansi Dana Pensiun dan imbalan pasca kerja

A. PENGERTIAN

Undang-Undang No. 13/2003 hal ketenagakerjaan mengatur pola hubungan perusahaan (employer) dan karyawan (employee). Terkait pensiun, terdapat entitas pensiun (pension fund). Keterikatan tiga pihak itu ditunjukkan pada Gambar

Akuntansi Dana Pensiun dan imbalan pasca kerja

Berdasarkan Gambar, para karyawan memberi darma bakti kepada perusahaan (kinerja), yang memberi konsekuensi adanya kompensasi (imbalan) dari perusahaan. Jenis kompensasi dapat berwujud imbalan jangka pendek, imbalan jangka panjang, program pensiun, dan imbalan akibat pemberhentian. IAS 19 “Employee Benefits” diadopsi dalam PSAK 24 (2010) tentang Imbalan Kerja.

Pada dasarnya program pensiun terbagi atas dua kelompok: iuran pasti (defined contribution plan) dan manfaat pasti (defined benefit plan). Dalam defined contribution plan, jumlah iuran telah ditentukan sehingga praktik akuntansi cenderung ringkas. Adapun dalam defined benefit plan, kontribusi perusahaan ke dana pensiun dapat berubah-ubah nilainya. Terdapat tiga item penting dalam program manfaat pasti ini yakni: biaya jasa/layanan (service cost); biaya bunga (finance cost)1;  perubahan nilai wajar aset program, perubahan kewajiban dari perhitungan/asumsi aktuarial, yang menunjukkan adanya pengukuran kembali (remeasurement).

Pada Bab 3 Laba Rugi dan Informasi Terkait, kita telah mampu memberi contoh komponen laba komprehensif lainnya (Other Comprehensive Income/OCI). Salah satunya adalah “Actuarial Gains and Losses on Defined Benefit Plans”, di bab inilah kita akan menemukannya. Jika perhitungan kembali dengan asumsi aktuarial menyebabkan saldo kewajiban pensiun berubah atau terdapat perbedaan antara tingkat hasil yang diharapkan dan aktualnya, maka selisih ditampung ke OCI tersebut. Perubahan kewajiban pensiun menggunakan perhitungan aktuarial tertentu dengan memperhatikan asumsi mortalitas, perputaran karyawan, tingkat bunga, situasi ekonomi, regulasi, dan lainnya. Sebagaimana akuntan dan penilai, aktuaris juga profesi penunjang yang penting dalam bisnis.

B. Kertas Kerja Pensiun
Sesuai dengan karakteristiknya, kewajiban pensiun merupakan kewajiban jangka panjang yang dalam penilaiannya menggunakan konsep nilai sekarang. Dalam praktik, tidak mudah menentukan nilai sekarang dari kewajiban pensiun (PV Defined Benefit Obligation/DBO). Dalam perhitungannya, digunakan konsep Projected Unit Credit. Contoh, per 31 Desember 2016 PT Aninda memiliki karyawan Tn. Abrianto, dengan data berikut:

 gaji Tn. Abrianto sebesar Rp4.109.085

 usia pada tanggal pelaporan 50 tahun

 usia pensiun 55

 usia Tn. Abrianto pada saat mulai bekerja 22 tahun

 tingkat kenaikan gaji 8% per tahun

 tingkat bunga (diskonto) 10% per tahun.

Ketentuan imbalan kerja mengacu UU No. 13/2003 (Ps. 167) adalah ((2 x pesangon) +( 1 x Penghargaan Masa Kerja (PMK)) + Uang Penggantian Hak (UPH) sebesar 15%). Adapun pesangon dengan masa kerja ≥ 8 tahun adalah 9 x upah, dan PMK dengan masa kerja ≥ 24 tahun adalah 10 x upah. Penentuan PV DBO melalui tahapan sebagai berikut.

Gaji Tn. Abrianto saat pensiun            = Rp4.109.085 x (1 + 0,08) (55-50) = Rp4.109.085 x 1,4693

= Rp6.037.479

a. Pesangon Tn. Abrianto = 2 x pesangon = 2 x (Rp6.037.479 x 9) = Rp108.674.622

b. PMK Tn. Abrianto = 10 x Rp6.037.479 = Rp60.374.790

c. UPH Tn. Abrianto = 15% x {(a) + (b)} = Rp25.357.412

d. Future benefits Tn. Abrianto = (a) + (b) + (c) = Rp194.406.824.
Untuk mengaplikasikan konsep Projected Unit Credit, terlebih dulu dihitung satuan unit manfaat (SUM) dan current service cost:

e. SUM Tn. Abrianto = future benefits/total masa kerja = Rp194.406.824/(55 th – 22 th) = Rp5.891.116

f. Current service cost = satuan unit manfaat x present value x peluang

Current service cost Tn. Abrianto = Rp5.891.116 x 1/1,1 (55-50) x 0,8402*

= Rp5.891.116 x 0,6209 x 0,8402*  = Rp 3.073.278

*angka ini diperoleh dari Tabel Aktuarial.

g. Opening obligation Tn. Abrianto = (f) X (50 – 22)= Rp86.051.784

h. Interest cost Tn. Abrianto = 10% x (g) = Rp8.605.178

Maka, PV DBO per 31 Desember 2016 adalah (f) + (g) + (h) yakni = Rp97.730.240.

Seiring dengan penghitungan kewajiban pensiun jangka panjang tersebut, perusahaan melakukan investasi dana pensiun. Hal ini terkait dengan nilai aset program yang dimiliki berdasarkan nilai wajar. Telah dijelaskan bahwa dalam pensiun terdapat tiga item penting yakni biaya jasa/layanan (service cost), biaya bunga (finance cost), dan remeasurement (perubahan nilai wajar aset program, perubahan kewajiban dari perhitungan/asumsi aktuarial). Bersama dengan data keuangan lainnya, perhitungan aset dan liabilitas pensiun lebih mudah dikerjakan melalui Kertas Kerja (KK) Pensiun (Pension Worksheet). Untuk penyederhanaan, ditampilkan tiga model KK Pensiun: Model Mendasar KK Pensiun (Basic Model), Model KK Pensiun dengan Past Service Cost, dan Model KK Pensiun dengan Remeasurement. Berikut uraiannya satu per satu.

Model Mendasar KK Pensiun (Basic Model)

Didapatkan data program pensiun PT Anisa tahun 2015 sebagai berikut: Aset program (plan assets) 2 Jan. 2015 Rp100.000.000
Kewajiban manfaat pasti (Defined Benefit Obligation (DBO)) 2 Jan. 2015 100.000.000
Biaya jasa tahunan (annual service cost) 9.000.000
Tingkat bunga (discount rate) 10%
Kontribusi pendanaan pensiun (funding contributions) 8.000.000
Manfaat yang dibayarkan ke karyawan (benefits paid to retirees) 7.000.000
Akuntansi Dana Pensiun

KK Pensiun Basic Model ditunjukkan pada Gambar

Saldo akhir 2015 akan terbawa ke kertas kerja 2016. Berdasarkan KK Pensiun (lihat baris journal entry), dibuat jurnal akhir 2015:

 31 des 2015                Pension Expense                      9.000.000
                                         Cash                                                    8.000.000
                                         Pension asset/Liability             1.000.000  

Daftar rekonsiliasi per 31 Desember 2015:

Nilai kini kewajiban pensiun (DBO) Rp 112.000.000
Nilai wajar aset program 111.000.000
Provisi Rp 1.000.000

Pada dasarnya selisih bersih nilai DBO dan aset program (net balance of Pension Asset/Liability) menunjukkan status pendanaan pensiun (funded status). Nilai DBO yang melebihi aset program disebut sebagai defisit, sebaliknya disebut sebagai surplus. Karena defisit, maka timbul provisi. Provisi diperlakukan sebagai liabilitas karena terpenuhi kriteria sangat mungkin (probable) ada transfer keluar sumber daya ekonomi perusahaan dan nilainya dapat diestimasikan secara andal melalui perhitungan aktuarial. Kriteria dan batasan provisi sudah dibahas pada Bab 7 Liabilitas Lancar, Provisi, dan Kontinjensi

KK Pensiun dengan Past Service Cost pada gambar dibawah ini

Saldo akhir 2016 akan terbawa ke kertas kerja 2017. Berdasarkan KK Pensiun (lihat baris journal entry), dibuat jurnal akhir 2016:

31 des 2016                 Pension Expense                      91.100.000
            Financial Cost/Interest Expense              8.260.000.        
                        Cash                                             20.000.000
                        Pension asset/Liability                    79.360.000        

Daftar rekonsiliasi per 31 Desember 2016:

Nilai kini kewajiban pensiun Rp 214.460.000
Nilai wajar aset program                             134.100.000
Provisi Rp 80.360.000

Gambar KK Pensiun dengan Remeasurement

Asset loss diakui jika actual return atas aset program lebih rendah daripada pendapatan bunga, sebaliknya merupakan asset gain. Penyesuaian liability loss dapat dicari sebagai berikut :

Berdasarkan KK Pensiun (lihat baris journal entry), dibuat jurnal akhir 2017:
31 des 2016                 Pension Expense                                  13.000.000
                                    Financial Cost/Interest Expense                         8.036.000
                                    Other Comprehensive Income-loss      28.004.000
                                                            Cash                                             20.000.000
                                                            Pension asset/Liability                   79.360.000           

Daftar rekonsiliasi per 31 Desember 2017:

Nilai kini kewajiban pensiun Rp 265.000.000
Nilai wajar aset program                      159.600.000
Provisi Rp 105.400.000

Dampak pelaporan sebagai berikut: