Akuntansi Pendapatan Pemerintah Pusat – Materi Terbaru – 1

Akuntansi Pendapatan Pemerintah Pusat

A. Pengertian Pendapatan

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. pendapatan dibagi menjadi 2, yaitu

  • Pendapatan: LO, hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali (berbusa akasia)
  • Pendapatan-LRA. penerimaan RKUN yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali (berbasis kas)

B. Klasifikasi Pendapatan

Pendapatan Hibah
Yaitu penerimaan negara/daerah dalam bentuk devisa. devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah lain, badan/Lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali (Bultek 13, 10)

Kriteria Pendapatan Hibah (Bultek 13: 11)

  1. Berasal dari pemerintah negara asing. badar/lerbaga asing, badan/Lembaga internasional. dan pemerintah lain atau berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan
  2. Tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah
  3. Tidak ada timbal balik/balasan secara langsung dari penerima hibah kepada pemberi hibah
  4. Dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah.

Proses Penarikan Hibah Direncanakan
Proses penarikan hibah yang direncanakan dapat melalui beberapa mekanisme sebagai berikut:

  1. Transfer tunai ke RKUN atau rekening lain yang ditentukan Bendahara Umum Negara
  2. Pembukaan LC ( letter of credit )
  3. Pembayaran langsung (Direct Payment )
  4. Pembukaan Rekening khusus (Spec account )
  5. Pembiayaan pendahuluan ( pre financing )

Jika tidak melalui salah satu mekonisne ciatas, hibah akan dikategorikan sebagai hibah langsung (Lampiran IV, FMK 230 Tahun 2011)

Proses Penarikan Hibah Langsung
Proses penarikan hibah iangsung dapat melalui beberapa mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendapatan Hibah langsung diterima oleh Satker kementerian negara/lembaga
  2. Satker kementerian negara/lembaga dapat langsung menggunakan uang hibah yang diterima tersebut sesuai dengan tujuan pemberian hibah
  3. Satker kementerian negara/lembaga mengajukan pengesahan atas pendapatan hibah langsung tersebut kepada BUN atau Kuasa BUN
  4. Seluruh pendapatan hibah yang diterima kementerian negara/lembaga disajikan sebagai pendapatan BUN
  5. Satker kementerian negara/lembaga wajib menyajikan sisa dana atas pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang pada neraca
  6. Apabila pada akhir tahun masih sisa pendapatan hibah berbentuk uang/kas. maka dapat: 
  • disetor ke Kas Negara 
  • digunakan untuk kegiatan di tahun anggaran berjalan sepanjang sesuai dengan perjaniian hibahnya
  • dikembalikan kepada donor dalam hal naskah perjanjian hibah menyatakan demikian

C. Pengakuan Pendapatan Pemerintah Pusat
|. Pengakuan Pendapatan LRA
Menurut PSAP O2 Paragraf 21 dan IPSAP 2 (3-4). pendapatan LRA pemerintah ‘ |
pusat dapat diakui pada salah satu titik berikut ini.
a. Pada saat kas/uang telah diterima pada RKUN.
b. Pada saat kas/uang telah diterima Bendahara Penerimaan meskipun pada
tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUN. dengan ketentuan Bendahara
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUN.
c. Pada saat kas/uang telah diterirna Satker. yang digunakan langsung tanpa | |
disetor ke RKUN. dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada
BUN untuk diakui sebagai pendapatan negara. | ,
d. Pada saat kas/uang yang berasal dari hibah langsung dalarn/luar negeri diterima
0 entitas. dan entitas penerima telah melaporkannya kepada BUN untuk diakui |
sebagai pendapatan negara. *,
e. Pada saat kas/uang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan ‘
otoritas yang diberikan oleh BUN. dan BUN mengakuinya sebagai pendapatan.
f. Pendapatan BLU diakui pemerintah pada saat pendapatan tersebut dilaporkan | |
| atau disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. ‘
2. Pengakuan Pendapatan LO ‘
Secara umum. pengakuan pendapatan LO menurut PSAP 12 adalah sebagai berikut: ‘
a, Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundangundangan od
, diakui pada saat timbulnya hak untu!: menagih pendapatan (Paragraf 19). |
b. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah |
selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. diakui pada saat
timbulnya hak untuk menagih imbalan (Paragraf 20). –
Cc. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima . |
oleh pemerintah tanpa didahului adanya penagihan (Paragraf 22). |
Bea , .