Laporan Keuangan Pemerintah – Materi Terbaru – 1

Laporan Keuangan Pemerintah

A. Dasar Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

  • UU 17/2003 :
    -Menkeu selaku pengelola fiskal dan Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun L/K (Pasal 8 & 9)
    -Penyusunan dan penyajian LKKL adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran (Penjelasan Pasal 9 huruf 9)
    -LRA K/L selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja. juga menjelaskan prestasi kerja setiap K/L (Penjelasan Pasal 30 ayat 2)
  • UU 1/2004 : Menkeu selaku pengelola fiskal menyusun LKPP untuk disampaikan kepada Presiden daiam rangka mernenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, juga mengharuskan Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan L/K (Pasal 5 ayat 1-2)
  • UU 1/2004 : Perlu ditetapkan PP yang mengatur tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (Pasal 55)
  • WU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • PP Nomor 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
  • PP Nomor 21/2004 tentang Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga
  • PP Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  • PP Nomor 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  • PP 8/2006 :
    -Mengatur kewajiban setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menyusun laporan kinerja
    -Ketentuan lebih lanjut tentang SAKIP ditetapkan dengan Peraturan Presiden

B. Pihak yang Wajib Menyusun Laporan Keuangan

Laporan keuanyan di lingkungan pemerintah pusat. disusun oleh entitas pelaporan maupun entitas akuntunsi.

1. Entitas pelaporan

Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan (satu atau lebih entitas akuntansi) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum (Kerangka Konseptual SAP Paragraf 22). yang terdiri dari : 
1). Pemerintah pusat
2). Bendahara Umum Negara
3).Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintahpusat

Entitas-entitas di bawah BUN, pengelola BA 999. juga merupakan entitas pelaporan yang masing-masing LK nya dikonsolidasikan menjadi LK BUN. Bagian Anggaran 999 (Bendahara Umum Negara) terdiri dari:

1. 3A 999.01 Pengelolaan Utang
2. BA 999.02 Hibah
3. BA 999.03 Investasi Pemerintah
4. BA 999.04 Penerusan Pinjaman
5. BA 999.05 Transfer ke Daerah
6. BA 999.07 Belanja Subsidi
7. BA 999.08 Belanja Lain-lain
8. BA 999.99 Transaksi Khusus
9. BA 499.– Badan Lainnya

2. Entitas akuntansi

Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintahan (satker di K/L pusat dan daerah) yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

C. Komponen-komponen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

LRA menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanj.a, transfer, surplus/detisit dan pernbiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode serta dengan realisasi periode sebelumnya.

  1. LRA pempus merupakan gabungan/konsolidasi dari LRA K/L dan BUN
  2. LRA K/L sebagai Pengguna Anggaran hanya memuat informasi mengenai transaksi yang terkait dengan K/L saja. yaitu realisasi pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dan tidak ada transaksi pembiayaan
  3. LRA Kemenkeu selaku BUN menyajikan informasi tentang realisasi pendapatan. belanja. transfer. surplus/defisit. dan pembiayaan

Manfaat : berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan satker pemerintah pusat dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif

Struktur Laporan Realisasi Anggaran :

  • Pendapatan – LRA
  • Belanja
  • Transfer
  • Surplus/defisit – LRA
  • Penerimaan pembiayaan
  • Pengeluaran pembiayaan
  • Pembiayaan neto
  • Sisa lebih/kurang oembiayaan anggaran (SiLPA / SIKPA)

2. Laporan Perubahan SAL

  • SAL yaitu gunggungan saldo SILPA tahun-tahun sebelumnya
  • LP-SAL menyajikan informasi kenaikan/penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
  • LP-SAL hanya disajikan oleh BUN dan entitas pelaporan yang menyusun LK konsolidasian

Manfaat : Informasi yang dimuat dalam Laporan Perubahan SAL dapat berguna bagi para pengguna laporan untuk mengetahui kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun berjalan. Selain itu. pengguna laporan juga dapat mengetahui jumlah Saldo Anggaran Lebih yang digunakan pada tahun berjalan.

Struktur Laporan Perubahan SAL :

  1. Saldo Anggaran Lebih awal
  2. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih
  3. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan
  4. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya
  5. Lain-lain
  6. Saldo Anggaran Lebih Akhir

3. Laporan Operasional

LO yaitu informasi kegiatan operasional keuangan. dicerminkan dalam pendapatan-LO. beban. dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya LO pempus yaitu gabungan/konsolidasian LO K/L dan BUN
Manfaat:

  1. mengetahui berapa beban layanan
  2. mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi. efektivitas. dan kehematan perotehan/penggunaan SD ekonomi
  3. memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah mendatang
  4. mengetahui kenaikan/penurunan ekuitas

Struktur Laporan Operasional :

  1. Pendapatan-LO
  2. Beban
  3. Surplus/defisit dari operasi
  4. Surplus/defisit dari kegiatan nonoperasional
  5. Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
  6. Pos luar biasa
  7. Surplus/defisit-LO

4.Laporan Perubahan Ekuitas

Ekultas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan

LPE menyajikan informasi kenaikan/penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Manfaat : Informasi yang dimuat dalam LPE dapat berguna bagi para pengguna laporan untuk mengetahui kenaikan atau penurunan ekuitas tahun berjalan, Saldo akhir ekuitas yang ada dalam LPE akan dipindahkan ke neraca.

Struktur Laporan Perubahan Ekultas :
1. Ekuitas awal
2. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan
3. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas. yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar. misalnya:
-koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
-perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap
4. Ekuitas akhir

5. Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas mengenai aset. kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu

Neraca pempus yaitu gabungan/konsolidasian Neraca K/L dan BUN
Manfaat :

  1. Memahami kekayaan entitas
  2. merencanakan jenis-jenis. pembiayaan dalam rangka menutup defisit atau memanfaatkan surplus
  3. membantu dalam pengelolaan aset tetap. utang. dari kas

Unsur:

a. Aset lancar
Diharapkan dapat direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas, misal kas dan setara kas: Investasi jangka pendek, piutang, persediaan.
b. Aset Nan Lancar
Asel yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud. yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan Masyarakat umum, misal investasi jangka panjang, aset tetap. aset lainnya
C. Kewajiban Jangka Pendek
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah, diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. misal utang PFK, utang bunga, bagian lancar utang jangka panjang, utang jangka pendek lainnya
d. Kewajiban Jangka Panjang
Utang yanga akan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan, misal utang luar neperi, obligasi pemerintah.
f. Ekuitas
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih set dan kewajiban pada tanggal pelaporan, Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada LPE

5. Laporan Arus Kas

LAK menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan Arus Kas hanya dibuat oleh BUN.
Manfaat :
1. Indikator jumlah arus kas masa yang akan datang
2. menilai kecermatan taksiran arus kas sebelumnya
3. memprediksi klaim pihak lain terhadap kas pemerintah dan klaim pemerintah terhadap pihak lain masa yang akan datang
4. alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar 
5. mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi. investasi. pendanaan, dan transitoris. misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang
6. pembayaran pokok utang (aktivitas pendanaan). sedangkan pembayaran bunga utang (aktivitas operasi)
Struktur Laporan Arus Kas :
1. Arus kas dari aktivitas operasi
2. Arus kas dari aktivitas investasi no
3. Arus kas dari aktivitas pendanaan
4. Arus kas dari aktivitas transitoris

6. Catatan atas Laporan Keuangan

CaLK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan
Manfaat :

  1. Memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan
  2. Untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan penahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah

    Struktur dan Isi pada CalK :

    Penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO. dan LPE.