Manajemen Risiko - Materi Terbaru - 1
Manajemen Risiko
A. Pengertian Risiko
1. Pengertian Risiko secara Umum
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan dating yang dapat mengancam tujuan dan sasaran organisasi.
2. Pengertian Risiko menurut beberapa Ahli
- Arthur & Richard, M.H
Risiko adalah suatu variasi dari hasil hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu - Soekarto
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa. - Herman Darmawi
Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan. - Menurut Prof Dr.Ir. Soemarno. M.S. Risiko adalah Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi.
- Sri Redjeki Hartono
Risiko merupakan suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian. - Subekti
Risiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
B. Jenis Risiko
1. Menurut Sifatnya
a. Risiko Murni
Risiko yg apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian & tanpa disengaja,
misalnya: kebakaran, bencana alam, pencurian.
b. Risiko Spekulatif
Risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan. agar terjadi ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya. misalnya: risiko hutang piutang. perjudian
c. Risiko fundamental
Risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang & yg menderita tidak hanya satu misalnya: banjir. angin topan
d. Risiko khusus
Risiko yang bersumber pada peristiwa mandiri & umumnya mudah diketahui penyebabnya, misalnya: kapal kandas, peswat jatuh
e. Risiko dinamis
Risiko yang timbul karena kemajuan masyarakat dibidang ekonomi. ilmu & teknologi. Kebalikannya Risiko statis seperti hari tua. risiko kematian
2. Menurut Sumber/Penyebab timbulnya
a. Risiko Intern
Risiko yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. seperti kecelakaan kerja mismanajemen.
b. Risiko Ekstern
Risiko yang berasal luar perusahaan. seperti risiko pencurian, persaingan.
3. Menurut dapat tidaknya risiko dialihkan
a. Risiko Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain
Risiko Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada
perusahaan asuransi
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, umumnya semua jenis risiko spekulatif
C. Tindak Lanjut dan Penyelesaian Risiko
1. Memperkecil Risiko
Dengan cara tidak memperbesar setiap keputusan yang mengandung risiko tinggi tapi membatasinya bahkan meminimalisasinya agar risiko tersebut tidak bertambah besar diluar kontrol pihak manajemen perusahaan.
2. Mengalihkan Risiko.
Dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain sebagian, seperti dengan keputusan mengasuransikan bisnis guna menghindari terjadinya risiko yang sifatnya tidak diketahui kapan waktunya.
3. Mengontrol Risiko.
Dengan cara melakukan kebijakan antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi.
4. Pendanaan Risiko.
Yakni menyangkut penyediaan sejumlah dana sebagai cadangan (reserve) guna mengantisipasi timbulnya risiko dikemudian hari seperti perubahan nilai tukar dollar terhadap mata uang domestic di pasaran. Maka kebijakan sebuah perbankan adalah harus memiliki cadangan dalam bentuk mata uang dollar sehingga sejumlah perkiraan akan terjadi kenaikan atas perubahan tersebut.
D. Aplikasi Manajemen Risiko di Pemerintahan
Dalam institusi pemerintahan. Manajemen Risiko disinggung dalam Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Pasal 13 sampai Pasal 17. Dalam peraturan tersebut secara tersirat mewajibkan Pimpinan Instansi Pemeritahan baik pusat maupun daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam mengelola sumber daya yang ada di Instansi Pemerintah yang dipimpinnya dalam mencapai tujuan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Penerapan tersebut bersifat mutlak dan harus dilakukan, demi keakuratan penilaian atas risiko dari instansi pemerintah yang dipimpinnya. sehingga risiko atau harnbatan tersebut bisa diatasi dan tujuan instansi pemerintah yang dipimpinnya dapat terwujud.
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008. tentang Daftar Uji Pengendalian Intern Pemerintah pada Bagian II Penilaian Risiko disebutkan bahwa “Pimpinan Instansi Pemerintah merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko dan Pimpinan Instansi Pemerintah atau Evaluator harus berkonsentrasi pada penetapan tujuan instansi. pengidentifikasian dan analisis risiko serta pengelolaaan risiko pada saat terjadi perubahan.