Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK 154/PMK.03/2010 dan Perubahannya)
DEFINISI : Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.
PPh Pasal 22 atas Impor
Objek : Impor barang
Pemungut : Bank Devisa & DJBC
Terpungut : Importir
Nilai Impor : Cost Insurance Freight (CIF) + Bea Masuk & pungutan impor lainnya
Tarif & DPP | : – Barang tertentu Lamp. I PMK107/2015 – Barang tertentu lainnya | : 10% x Nilai Impor |
Lamp. II PMK107/2015 | : 7,5% x Nilai Impor | |
Selain barang tertentuDengan API (Angka Pengenal Impor) | ||
Kedelai, gandum, tepung terigu | : 0,5% x Nilai Impor | |
Selain kedelai, gandum, tepung terigu Tanpa API | : 2,5% x Nilai Impor : 7,5% x Nilai Impor | |
– Barang yang tidak dikuasai | : 7,5% x H.J. Lelang |
Saat terutang
: Bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk Jatuh tempo penyetoran : 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
Jatuh tempo pelaporan
: mingguan paling lama hari kerja terakhir minggu berikutnya Bukti pungut : SSP
Dikecualikan :
- Impor barang yang tidak terutang PPh
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN
- Impor sementara, jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan unntuk diekspor kembali
- Impor kembali (re-impor), meliputi barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC
- Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batu Bara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
Objek : Ekspor Komoditas Tambang Batu Bara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam Lamp. III PMK107/2015
Pemungut : Bank Devisa & DJBC
Terpungut : Eksportir, kecuali WP terikat perjanjian kerjasama dengan pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya
Tarif & DPP : 1,5% x Nilai ekspor yang tercantum dalam PEB
Saat terutang : Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor
Pemungutan : Dilakukan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara. Bukti penyetoran/SSP asli lembar ke-5sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor
Bukti pungut : SSP
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah
Pemungut & Objek :
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): pembayaran atas pembelian barang
- Bendahara pengeluaran: pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
- KPA atau pejabat penerbit SPM yang diberi delegasi oleh KPA: pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
Terpungut : Rekanan
Tarif & DPP : 1,5% x Harga pembelian tidak termasuk PPN
Saat terutang : Saat pembayaran
Jatuh tempo penyetoran : – pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran yang
pemungutannya oleh KPA atau pejabat penerbit SPM melalui KPPN
– Paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang pemungutannya oleh bendahara pengeluaran
Jatuh tempo pelaporan : 14 hari setelah masa pajak berakhir Bukti pungut : SSP
Dikecualikan :
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000& tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
- Pembayaran untuk pembelian BBM, BBG, pelumas, benda-benda pos, pemakaian air & listrik
- Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor atau kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerjasama
- Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu
Objek : Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan usahanya
Pemungut : – BUMN
- BUMN yang terestrukturisasi
- Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN
Terpungut : Rekanan
Tarif & DPP : 1,5% x Harga pembelian tidak termasuk PPN
Saat terutang : Saat pembayaran
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan :
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000& tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
- Pembayaran untuk pembelian BBM, BBG, pelumas, benda-benda pos, pemakaian air & listrik
- Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor atau kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerjasama
- Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi
PPh Pasal 22 atas Badan Usaha Industri Semen, Kertas, Baja, Otomotif, dan Farmasi
Objek : Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri Pemungut : Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha Industri tertentu
yakni Semen, Kertas,Baja, Otomotif, dan Farmasi
Terpungut : Distributor
Tarif & DPP :
Saat terutang : Saat penjualan
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh
industri otomotif yang telah dikenai PPh Pasal 22 barang yang sangat mewah (tanpa SKB)
PPh Pasal 22 atas Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan Importir Umum Kendaraan Bermotor
Objek : Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
Pemungut : ATPM, APM, Importir Umum Kendaraan Bermotor
Terpungut : Pembeli kendaraan bermotor di dalam negeri
Tarif & DPP : 0,45% x DPP PPN
Saat terutang : Saat penjualan
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : – Penyerahan barang yang tidak terutang PPh
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang telah dikenai PPh Pasal 22 barang yang sangat mewah (tanpa SKB)
PPh Pasal 22 atas Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas
Objek : Penjualan BBM, BBG, dan pelumas
Pemungut : Produsen atau importir
Terpungut : Pembeli
DPP : Nilai penjualan tidak termasuk PPN
Tarif : – BBM
SPBU Pertamina : 0,25%,
SPBU bukan Pertamina & Selain SPBU : 0,3%,
BBG : 0,3%,
Pelumas : 0,3%
Saat terutang : Saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) Jatuh tempo penyetoran : Saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : Penyerahan barang yang tidak terutang PPh
PPh Pasal 22 atas Industri/Eksportir Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Objek : Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri/ekspornya
Pemungut : Industri/Eksportir
Terpungut : Penjual bahan-bahan untuk keperluan industri/ekspornya, berlaku
untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh BUMN
Tarif & DPP : 0,25% x harga pembelian tidak termasuk PPN
Saat terutang : Saat pembelian
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 tidak
termasuk PPN & tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
PPh Pasal 22 atas Pembelian Komoditas Tambang Batu Bara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
Objek : Pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Pemungut : Industri/badan usaha yang melakukan pembelian
Terpungut : Badan atau orang pribagi pemegang izin usaha pertambangan
Tarif & DPP : 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN
Saat terutang : Saat pembelian
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : Pembelian yang telah dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh BUMN
PPh Pasal 22 atas Penjualan Emas Batangan
Objek : Penjualan emas batangan di dalam negeri
Pemungut : Produsen emas batangan
Terpungut : Pembeli emas batangan
Tarif & DPP : 0,45% x harga jual emas batangan
Saat terutang : Saat penjualan
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : – Penyerahan barang yang tidak terutang PPh
- Penjualan kepada Bank Indonesia
PPh Pasal 22 atas Barang yang Sangat Mewah
Objek : Penjualan barang yang sangat mewah
Pemungut : WP Badan penjual barang yang sangat mewah
Terpungut : Pembeli barang yang sangat mewah
Tarif & DPP : 5% x harga jual, tidak termasuk PPN &PPnBM
Saat terutang : Saat penjualan
Jatuh tempo penyetoran : Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jatuh tempo pelaporan : 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bukti pungut : Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Dikecualikan : Pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak (tanpa SKB)
Barang mewah : – Pesawat terbang & helikopter pribadi
- Kapal pesiar, yacht, & sejenisnya
- Rumah beserta tanahnya: harga jual > Rp 5M / Luas > 400 m2
- Apartemen, kondominium: harga jual > Rp 5M / Luas > 150 m2
- Sedan, jeep, suv, mvp, minibus: harga jual > Rp 2M / kap. silinder > 3.000 cc
- Motor roda dua dan tiga: harga jual > Rp 300 jt / kap. silinder > 250 cc
Ketentuan
Untuk WP non NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi
Tari lebih tinggi berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final
Pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat final adalah penjualan BBM dan BBG kepada penyalur/agen
- Contoh:
- PT Mobilku adalah perusahaan perdaganganmobilyang memiliki banyak pelanggan di Jl. Katak 13 Jakarta Pusat. PT Mobilkujuga merupakanperusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang menjual mobil merk Macan pabrikasi Jepang. Berikut transaksi di bulan Juli 2015.
Tgl | Transaksi |
03/07 | Melakukukan pembelian sparepart mobil dari PT Sperpato senilai 200 juta |
13/07 | Menjual mobil kepada PT Dagang Sukses, ber-NPWP senilai 300 juta |
29/07 | Menjual mobil kepada Tn. Geri (tidak ber-NPWP) senilai 150 juta |
Matriks pemungutan PPh Pasal 22
Tgl | Pemungut | Tarif | DPP | PPh Terutang | Setor paling lambat | Lapor paling lambat |
03/07 | Bukan Objek Pemungutan PPh Pasal 22 | |||||
13/07 | PT Mobilku | 0,45% | 300.000.000 | 1.350.000 | 10/08/2015 | 20/08/2015 |
29/07 | PT Mobilku | 0,9% | 150.000.000 | 1.350.000 | 10/08/2015 | 20/08/2015 |
- PT Isi Bensin adalah perusahaan produsen penjualan BBM, BBG, dan Pelumas di Jawa Barat. Berikut transaksi di bulan Oktober 2015.
Tgl | Transaksi |
06/10 | Menjual BBM kepada PT Solaro, SPBU penyalur PT Isi Bensin senilai 130 juta (DO tgl 06/10) |
19/10 | Menjual BBG kepada PT Keo, perusahaan kayu, senilai 140 juta (DO tgl 19/10) |
23/10 | Menjual pelumas kepada PT Seret senilai 200 juta (DO tgl 23/10) |
Matriks pemungutan PPh Pasal 22
Tgl | Pemungut | Tarif | DPP | PPh Terutang | Setor paling lambat | Lapor paling lambat | Sifat |
06/10 | PT Isi Bensin | 0,3% | 130.000.000 | 390.000 | 06/10/2015 | 20/11/2015 | Final |
19/10 | PT Isi Bensin | 0,3% | 140.000.000 | 420.000 | 19/10/2015 | 20/11/2015 | Tidak Final |
23/10 | PT Isi Bensin | 0,3% | 200.000.000 | 600.000 | 23/10/2015 | 20/11/2015 | Tidak Final |