Juknis Perekaman SPM 222 - Kekurangan Gaji

Juknis Perekaman SPM 222 - Kekurangan Gaji

PEREKAMAN SPM KEKURANGAN GAJI

1

I. INFORMASI UMUM

A. DESKRIPSI TRANSAKSI

Jenis SPM:222-Kekurangan Gaji digunakan untuk Pembayaran atas Kekurangan Gaji atas periode gaji

sebelum gaji induk terkahir dibayarkan, yang perhitungan data gajinya menggunakan aplikasi GPP
satker.

Modul PEM
Role User OPR, VAL, APP

Transaksi yang
Tekait

KOM - Pembuatan supplier tipe 3

Dokumen Input SPP SPM 222-Kekurangan Gaji
Output SP2D Kekurangan Gaji

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker (pengguna SAKTI):

1) User harus memastikan data supplier tipe 3 sebagai penerima pembayaran atas Kekurangan Gaji

Negara telah direkam sebelumnya di pencatatan data supplier dalam Modul Komitmen.

II. ALUR PROSES

A. DIAGRAM ALUR PROSES

2

B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES

1) Input Supplier

Input Supplier mengacu pada Petunjuk Teknis tentang Perekaman Supplier.

2) Pencatatan SPP-SPM Gaji Susulan pada Aplikasi SAKTI

DATA GAJI

Pada Aplikasi Sakti Pilih Modul Komitmen - Import GPP Terpusat

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Komitmen.

  1. Masuk ke Modul Komitmen →ADK→IMPORT GPP TERPUSAT

  2. Pilih jenis data: Data Gaji

  3. Input informasi:

a. Tahun bulan gaji

b. Nomor gaji

c. Kode anak satker

d. Kode jenis gaji (otomatis terisi)

  1. Klik import

3

Pencatatan SPP

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran → RUH SPP → Catat/Ubah SPP

  2. Pilih Jenis SPP 222 – Kekurangan Gaji

  3. Klik tombol tambah

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

  1. Input informasi: Bulan, Tahun dan No. Gaji

  2. Klik Rekam SPP

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

4

  1. Pilih Dasar Pembayaran.
  2. Uraian pembayaran diisi sesuai dengan ketentuan uraian SPP/SPM yang berlaku.
  3. Pilih RPD yang telah dibuat sebelumnya, apabila nilai SPM melebihi 1 M (sesuai dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana,
    Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas) dan lewati proses ini, apabila nilai SPM
    kurang dari 1 M.
  4. Klik tombol “Cari Supplier” untuk memilih supplier tipe:3-pegawai sebagai penerima atas
    pembayaran Gaji.
  5. Klik tombol ‘RUH Akun’ untuk melakukan perekaman pendetailan segmen 15/16 atas COA yang
    ada (Distribusi COA secara otomatis terisi dari hasil import ADK GPP, namun pendetailan
    segmen tetap perlu dilakukan. Namun apabila terdapat akun yang tidak termapping secara
    otomatis, silakan untuk menambahkan pada menu ‘RUH Akun’).

5


Perekaman Pendetailan Segmen 15/16 COA

  1. Pilih akun yang hendak dilakukan pendetailan.
  2. Klik tombol ‘Ubah’ (Apabila akun tidak muncul, maka silakan klik ‘Rekam’)
  3. Klik tombol ‘Detail COA’

  1. Klik tombol “Tambah” untuk melakukan perekaman pendetailan.
  2. Klik tombol ‘kaca pembesar’ untuk memilih detail segmen 15/16

6

  1. Pilih detail segmen yang akan digunakan.
  2. Klik tombol ‘OK’.

  1. Nilai pendetailan akan terisi secara otomatis. Namun apabila perlu disesuaikan, silakan
    disesuaikan dengan nilai per masing-masing segmen 15/16 nya.
  2. Klik Tombol “Simpan”.
  3. Klik Tombol “Keluar” untuk kembali ke halaman sebelumnya.

7

  1. Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perekaman pendetailan segmen COA 15/16 atas akun

tersebut.

8


  1. Klik tombol “Lihat Detail” untuk melihat nilai pendetailan atas Akun yang digunakan tersebut.

Pada tampilan berikutnya, nilai pendetailan akan terisi apabila pendetailan segmen 15/16 telah
terisi dengan benar. Apabila kosong, maka pendetailan atas akun tersebut belum tersimpan /
belum dilakukan.

  1. Ulangi kembali langkah 1-12 perekaman detail segmen 15/16 untuk seluruh akun gaji yang

lainnya.
14. Jika sudah selesai, klik tombol “Keluar” untuk kembali ke perekaman SPP.

9


  1. Klik tab “Akun Potongan/Penerimaan” untuk merekam potongan SPM. (Apabila tidak terdapat

potongan SPM, bisa langsung menyimpan SPP tersebut dengan klik tombol “Simpan”)
16. Klik tombol “RUH Akun”.

  1. Klik Tombol “Tambah” untuk menambah akun potongan/penerimaan.
  2. Cari akun yang akan digunakan. Apabila akun yang ingin direkam diawali dengan angka 4xx dan

8xx, maka silakan klik tombol “4xx & 8xx “. Namun apabila akun yang hendak direkam
merupakan akun dengan awalan 5xx, maka silakan cari akun tersebut dengan klik tombol
“5xx”.
19. Apabila menggunakan akun 4xx atau 8xx, maka silakan isikan nilai potongan SPM atas akun

tersebut di kolom Nilai.
Apabila menggunakan akun 5xx, maka silakan klik tombol “Detail COA” untuk merekam nilai
potongan SPM atas akun tersebut.
20. Jika sudah selesai, klik tombol “Simpan”. Apabila hendak menambahkan akun lainnya, silakan

ulangi langkah nomor 18-20.

10

  1. Klik tombol “Keluar” apabila perekaman potongan telah selesai dilakukan, untuk melanjutkan

perekaman SPM tersebut.

  1. Klik tombol “Simpan” apabila perekaman SPP telah selesai.

3) Cetak SPP

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Cetak→Mencetak SPP
  2. Pilih SPP yang ingin dicetak
  3. Pilih PPK
  4. Pastikan Tempat dan Tanggal telah sesuai
  5. Klik tombol “Unduh” untuk mencetak SPP.
  6. Klik tombol “SSP” apabila ingin mencetak SSP

4) Setuju SPP

Login sebagai pengguna PPK selaku validator pada Modul Pembayaran.

11


  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Validasi→Validasi SPP
  2. Pilih SPP yang ingin divalidasi
  3. Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPP yang akan divalidasi
  4. Klik tombol “Setuju” untuk menyetujui SPP.
  5. Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPP yang sudah divalidasi

5) Buat ADK SPP

Login sebagai pengguna PPK selaku validator pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →ADK→ADK SPP OTP
  2. Pilih SPP yang ingin dibuat ADK SPP dengan melakukan ceklis pada kolom pilih. Dapat

memilih lebih dari 1 SPP sekaligus apabila diperlukan.
3. Klik tombol “Proses”
4. Klik tombol ‘Req OTP via SMS’ untuk meminta kode OTP.
5. Setelah menerima kode OTP, silakan input pada kolom ‘Input OTP’.
6. Klik tombol “Proses”

6) Cetak SPM

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

12


  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Cetak→Mencetak SPM
  2. Pilih SPM yang ingin dicetak
  3. Klik tombol “Unduh”

7) Upload Dokumen Pendukung

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Catat/Upload→Upload Dokumen Pendukung
  2. Pilih SPM yang ingin diupload dokumen pendukungnya
  3. Pilih jenis dokumen pendukung
  4. Klik tombol “Pilih” untuk memilih file yang akan diupload
  5. Klik tombol “Upload”
  6. File yang akan diupload akan muncul
  7. Klik tombol “View” apabila ingin melihat file yang telah diupload
  8. Klik tombol “Hapus” apabila ingin menghapus file yang telah diupload sebelumnya

8) Setuju SPM

13

Login sebagai pengguna PPSPM selaku approver pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Validasi→Validasi SPM
  2. Pilih SPM yang ingin divalidasi
  3. Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPM yang akan divalidasi
  4. Klik tombol “Setuju”
  5. Klik tombol “Batal SPM” apabila ingin membatalkan validasi atas SPM yang sudah divalidasi.

Klik tombol “Batal Dokumen Pendukung” apabila ingin membatalkan dokumen pendukung
yang telah di upload sebelumnya.

9) Buat ADK SPM

Login sebagai pengguna PPSPM selaku approver pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →ADK→ADK SPM OTP
  2. Pilih SPM yang ingin dibuat ADK SPM. Dapat memilih lebih dari 1 sekaligus apabila

diperlukan.
3. Klik tombol “Proses ADK SPM”
4. Klik tombol “Req OTP via SMS” untuk untuk meminta kode OTP.

14


5. Setelah menerima kode OTP, silakan input pada kolom ‘Input OTP’.
6. Klik tombol “Proses”

10) Proses KPPN

Proses di KPPN Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Pemrosesan SPM menjadi SP2D
pada KPPN.

11) Catat SP2D

Login sebagai pengguna dengan kewenangan operator pada Modul Pembayaran.

  1. Masuk ke Modul Pembayaran →Catat/Upload→ Catat/Upload SP2D
  2. Pilih SPM yang ingin dicatat No. SP2D
  3. Klik tombol “Catat SP2D Otomatis”.

15