Juknis Perekaman SPM 237 - Penyaluran DAK Fisik

Juknis Perekaman SPM 237 - Penyaluran DAK Fisik

PEREKAMAN SPM PENYALURAN DAK FISIK

1

I. INFORMASI UMUM

A. DESKRIPSI TRANSAKSI

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang
dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (TKDD), penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya
terpusat di Jakarta, sejak tahun 2017 dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN). Dengan adanya tugas tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan TKDD
dan penyaluran DFDD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaaan dan
pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah.

SPM 237 LS Banyak Penerima digunakan untuk penyaluran DAK FISIK.

Modul PEM

Role User OPR, VAL, APR

Transaksi yang

Tekait

KOM - Import supplier type 6

PEM – Perekaman RPD

Dokumen Input Data elektronik dari aplikasi OMSPAN

Output SP2D SPM penyaluran DAK Fisik

B. INFORMASI PENTING LAINNYA

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPPN selaku KPA penyalur (pengguna SAKTI):

  1. Penyaluran DAK Fisik menggunakan data supplier yang telah terekam pada aplikasi SPAN dan

SAKTI.
2. Data supplier untuk keperluan penyaluran DAK Fisik adalah supplier type 6 yang dimport dari

data OMSPAN.
3. Perubahan supplier dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA penyalur.
4. Jenis SPP 237 - LS Banyak Penerima penyaluran DAK Fisik, menggambil data interkoneksi dari

aplikasi OMSPAN.
5. Jenis SPP 237 - LS Banyak Penerima penyaluran DAK Fisik, menggunakan supplier type 6 dengan

sisi pengeluaran menggunakan akun 63 tanpa adanya potongan.

2

  1. Terkait renkas harian, SPM penyaluran DAK Fisik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana
Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Rekam renkas harian

Apabila ingin merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan ajukan surat dispensasi
perubahan tanggal jatuh tempo ke KPPN, setelah KPPN merubah tanggal jatuh tempo renkas
harian, silahkan satker merekam SPP dengan memilih renkas harian yang jatuh temponya
telah diupdate oleh KPPN.
b. Renkas otomatis

Apabila ingin merubah tanggal jatuh tempo renkas harian, silahkan ajukan surat dispensasi
perubahan tanggal jatuh tempo ke KPPN, setelah KPPN merubah tanggal jatuh tempo renkas
harian, silahkan seksi bank menyesuaikan tanggal PPR sesuai dengan tanggal renkas harian
yang jatuh temponya telah diupdate oleh KPPN.

1. ALUR PROSES

DIAGRAM ALUR PROSES

1) Input Supplier

Input Supplier mengacu pada Petunjuk Teknis KOM-00... tentang Input Supplier.

2) Pengajuan Tagihan

3


Pengajuan tagihan dari OM-SPAN silahkan lihat petunjuk teknis pengajuan dana desa pada user

manual OM-SPAN

3) Input SPP

Login menggunakan user operator SPP/SPM

  1. Masuk ke Modul Pembayaran  RUH SPP  Catat/Ubah SPP

  2. Pilih Jenis SPP 237 – LS-BANYAK PENERIMA

  3. Klik tombol tambah

  4. Pilih Jenis Dana : DAK FISIK

  5. Cari data transaksi pada baris data Lokasi, tahap dan Nilai pada form

  6. Klik tombol Pilih

4


  1. Pilih Dasar Pembayaran

  2. Silahkan memilih RPD yang telah saudara buat sebelumnya, apabila nilai SPM melebihi 1 M (sesuai

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana,

Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas) dan silahkan dilewati saja (tidak perlu pilih RPD)

apabila nilai SPM kurang dari 1 M

  1. Uraian pembayaran akan terisi secara otomatis

  2. Informasi supplier akan terisi secara otomatis

  3. Distribusi COA akan terisi secara otomati (Klik “Lihat Detail” untuk melihat detail COA)

  4. Klik Tombol “Simpan”

4) Cetak SPP

Login menggunakan user operator pembayaran

5

  1. Masuk ke Modul Pembayaran CetakMencetak SPP

  2. Pilih SPP yang ingin dicetak

  3. Pilih Penandatangan PPK

  4. Klik tombol “Unduh”

5) Setuju SPP

Login menggunakan user PPK

  1. Masuk ke Modul Pembayaran ValidasiValidasi SPP

  2. Pilih SPP yang ingin divalidasi

  3. Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPP yang akan divalidasi

  4. Klik tombol “Setuju”

  5. Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPP yang sudah divalidasi

6

6) Create ADK SPP

Login menggunakan user PPK

  1. Masuk ke Modul Pembayaran ADKADK SPP OTP

  2. Pilih SPP yang ingin dibuat ADK SPP

  3. Klik tombol “Proses”

  4. Klik tombol “Req OTP via SMS”

  5. Input OTP pejabat PPK

  6. Klik tombol “Proses”

7) Cetak SPM

Login menggunakan user operator pembayaran

7

  1. Masuk ke Modul Pembayaran CetakMencetak SPM

  2. Pilih SPM yang ingin dicetak

  3. Klik tombol “Unduh”

8

8) Upload Dokumen Pendukung

Login menggunakan user operator pembayaran

9

  1. Masuk ke Modul Pembayaran Catat/UploadUpload Dokumen Pendukung

  2. Pilih SPM yang ingin diupload dokumen pendukungnya

  3. Pilih jenis dokumen pendukung

  4. Klik tombol “Pilih” untuk memilih file yang akan diupload

  5. Klik tombol “Upload”

  6. File yang akan diupload akan muncul

  7. Klik tombol “View” apabila ingin melihat file yang telah diupload

  8. Klik tombol “”Hapus” apabila ingin menghapus file yang telah diupload sebelumnya

9) Setuju SPM

10

Login menggunakan user KPA

  1. Masuk ke Modul Pembayaran ValidasiValidasi SPM

  2. Pilih SPM yang ingin divalidasi

  3. Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPM yang akan divalidasi

11

  1. Klik tombol “Setuju”

  2. Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPM yang sudah divalidasi

  3. Klik tombol “Batal Dokumen Pendukung” apabila ingin membatalkan dokumen pendukung

yang sudah diupload

10) Create ADK SPM

Login menggunakan user KPA

12

  1. Masuk ke Modul Pembayaran ADKADK SPM OTP

  2. Pilih SPP yang ingin dibuat ADK SPM

  3. Klik tombol “Proses ADK SPM”

  4. Klik tombol “Req OTP via SMS”

  5. Input OTP pejabat KPA

  6. Klik tombol “Proses”

11) Proses KPPN

Proses di KPPN Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Pemrosesan SPM menjadi SP2D pada

KPPN.

12) Catat SP2D

Login menggunakan user operator pembayaran

13


  1. Masuk ke Modul Pembayaran Catat/Upload Catat/Upload SP2D

  2. Pilih SPM yang ingin dicatat No. SP2D

  3. Klik tombol “Catat SP2D Otomatis”.

14