

1
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
SPM-PB-PNBP (423) digunakan untuk Pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Denda Tilang.
Modul PEM
Role User OPR, VAL,APP
Modul Lain yang
Terkait
Transaksi yang
Terkait
KOM, PEM
KOM - Pembuatan supplier type 7
SPM - 423 - SPM-PB-PNBP
Dokumen Input PERMINTAAN PEMBAGIAN PNBP
DENDA TILANG
Output SPP, SPM, SP2D PB-PNBP
Validasi Akun Denda Tilang 425237
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Petunjuk Teknis pembuatan SPM-PB-PNBP Pembagian Denda Tilang pada aplikasi SAKTI
dimaksud berpedoman pada Perdirjen Nomor: PER-2/PB/2026 tanggal 22 Januari 2026;
2. PNBP Denda Tilang yang telah disetor ke kas negara melalui bagian anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilakukan pembagian atas PNBP Denda
Tilang yang telah disetor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 40% (empat puluh persen) Kejaksaan Republik Indonesia;
b. sebesar 30% (tiga puluh persen) Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan;
c. sebesar 30% (tiga puluh persen) Mahkamah Agung Republik Indonesia;
4. Pembagian PNBP Denda Tilang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan nilai yang
tertera dalam berita acara rekonsiliasi.
5. PPK Satker pemilik setoran melakukan penerbitan SPP-PB PNBP sesuai dengan ketentuan:
a. Pada sisi pengeluaran dan potongan menggunakan akun 425237 - Pendapatan Denda
Pelanggaran Lalu Lintas
b. Pada sisi penerimaan menginput kode Satker :
- Satker Kejaksaan Agung RI (005016) untuk Kejaksaan Republik Indonesia;
- Satker Korlantas Polri (642424) untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan;
- Satker Badan Urusan Administrasi (663157) untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia;
6. SPM-PB-PNBP menggunakan supplier type 7;
7. SPM-P-PNBP Denda Tilang menggunakan jenis SPP-423-SPM-PB-PNBP.
2
. ALUR PROSES
DIAGRAM ALUR PROSES
Login menggunakan user operator Komitmen/SPP/SPM
Input username (NIK), Password, pilih Tahun Anggaran misal “2026” atau “2025”, kemudian input
Kode Captcha, dan Klik tombol “Masuk”.
3


1. Perekaman Supplier
Perekaman Supplier tipe 7
1) Masuk ke Menu Komitmen � RUH � Supplier;
2) Pilih Jenis & Nama Supplier “Lainnya Badan Usaha” dan input nama Supplier
“PARA PENERIMA PEMBAGIAN PNBP DENDA TILANG”;
3) Input NPWP : 0001091479064000;
4) Kemudian klik tombol “Simpan”.
Pilih data supplier yang telah direkam, kemudian klik pada tab “Supplier Address”.
Supplier Address
1) Klik “Rekam”;
2) Lengkapi form kosong yang tersedia (dengan data satker masing-masing);
3) Pilih Tipe Supplier : 7 - Lain-lain;
4) Kemudian klik “Simpan”.

4


Pilih data supplier address yang telah direkam, kemudian klik pada tab “Supplier Bank”.
Supplier Bank
1. Klik “Rekam”;
2. Lengkapi form kosong yang tersedia (dengan data satker masing-masing);
3. Kemudian klik “Simpan”.
Kirim ADK Supplier, login sebagai PPK
1. Ke Menu Komitmen → ADK → ADK Supplier Interkoneksi OTP
2. Pilih data supplier yang telah direkam dan akan dikirim;
3. Klik tombol “Proses”, supplier telah terkirim ke SPAN.



5
Catat NRS (Nomor Register Supplier)
1. Masuk ke Menu Komitmen � Monitoring � Nomor Register Supplier (NRS)
2. Pilih data supplier yang akan dicatat;
3. Input NRS : 1344411 ;
4. Kemudian klik tombol “Simpan”, data supplier siap untuk digunakan.
2. Perekaman SPM-PB-PNBP
1) Masuk ke Menu Pembayaran � RUH Pembayaran� Catat/Ubah SPP
2) Pilih Jenis SPP 423 SPM-PB-PNBP
3) Klik tombol tambah


6

1) Pilih “Tambah” Dasar Pembayaran (PER-2/PB/2026 tanggal 22 Januari 2026);
2) Input Uraian pembayaran;
3) Klik tombol “Cari Supplier” untuk memilih supplier tipe 7 (NRS 1344411);
4) Klik tombol “RUH Akun” untuk menginput Distribusi CoA Akun Pengeluaran
Form RUH Akun Pengeluaran

7

1) Klik tombol “Rekam”;
2) Pilih Akun 425237 - Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas;
3) Input Nilai Pembayaran;
4) Klik tombol “Simpan” dan keluar;
5) Klik Tab “Akun Potongan/Penerimaan” kemudian klik tombol “RUH Akun”;
Pada Form RUH AKUN Potongan/Penerimaan :
1) Klik tombol “Tambah”, kemudian input Akun 425237 - Pendapatan Denda
Pelanggaran Lalu Lintas
2) Kemudian input Kode Satker dan Nilai sebagai berikut:
- 005016 - KEJAKSAAN AGUNG RI (Nilai sebesar 40%);
- 642424 - KORLANTAS POLRI (Nilai sebesar 30%)
- 663157- BADAN URUSAN ADMINISTRASI (Nilai sebesar 30%)
Jika sudah semua klik tombol “Simpan”, kemudian kembali ke RUH SPP, klik tombol “Keluar”.
8



Pastikan telah menginput untuk 3 pembagian/potongan pada kode akun dan kode Satker sesuai,
kemudian klik tombol “Simpan” untuk simpan SPP.
3. Cetak SPP
Login menggunakan user operator pembayaran
1) Masuk ke menu Pembayaran �Cetak�Mencetak SPP;
2) Pilih SPP yang ingin dicetak;
3) Klik tombol “Unduh”.

9
Contoh : SPP PB-PNBP
4. Upload Dokumen Pendukung
Login menggunakan user operator pembayaran

10

1) Masuk ke Modul Pembayaran �Catat/Upload�Upload Dokumen Pendukung;
2) Pilih SPP yang ingin di upload dokumen pendukungnya;
3) Pilih jenis dokumen pendukung;
4) Klik tombol “Pilih File” untuk memilih file yang akan diupload.
5) Klik tombol “Unggah”;
6) File yang akan diupload akan muncul;
7) Klik tombol “View” apabila ingin melihat file yang telah diupload;
8) Klik tombol “”Hapus” apabila ingin menghapus file yang telah diupload sebelumnya.
5. Validasi SPP
Login menggunakan user PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
11


1) Masuk ke Menu Pembayaran �Validasi�Validasi SPP;
2) Pilih SPP yang ingin divalidasi;
3) Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPP yang akan divalidasi;
4) Klik tombol “Proses Persetujuan”;
5) Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPP yang sudah divalidasi
6. ADK SPP OTP
Login menggunakan user PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
1) Masuk ke Menu Pembayaran �ADK�ADK SPP OTP;
2) Pilih SPP yang ingin dibuat ADK SPP;
3) Klik tombol “Proses”.
7. Cetak SPM
Login menggunakan user operator pembayaran
1) Masuk ke menu Pembayaran �Cetak�Mencetak SPM;
2) Pilih SPM yang ingin dicetak;
3) Klik tombol “Unduh”.


12
Contoh : SPM PB-PNBP
8. Validasi SPM
Login menggunakan user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan SPM)
13


1) Masuk ke Menu Pembayaran �Validasi�Validasi SPM;
2) Pilih SPM yang ingin divalidasi;
3) Klik tombol “Unduh Pra Cetak” untuk mencetak SPM yang akan divalidasi;
4) Klik tombol “Proses Persetujuan”;
5) Klik tombol “Batal” apabila ingin membatalkan validasi atas SPM yang sudah divalidasi.
9. ADK SPM OTP
Login menggunakan user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan SPM)
1) Masuk ke Menu Pembayaran �ADK�ADK SPM OTP;
2) Pilih SPM yang ingin dibuat ADK SPM;
3) Klik tombol “Proses”.
10. Proses KPPN
Proses di KPPN Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Pemrosesan SPM menjadi SP2D pada
KPPN.
11 Catat/Upload SP2D
Login menggunakan user operator pembayaran
14


1) Masuk ke Modul Pembayaran �Catat/Upload� Catat/Upload SP2D
2) Pilih SPM yang ingin di catat Nomor SP2D
3) Klik tombol “Catat SP2D Otomatis”, atau cukup dicek secara berkala pada monitoring SPP
karena sistem akan mencatat secara otomatis sesuai scheduler .
15
Teks OCR dari Halaman Berbasis Gambar
[Teks OCR Halaman 1]
—__
EL
PEREKAMAN SPM (423)
SPM-PB-PNBP DENDA TILANG