Juknis Perekaman SPM Tunjangan Hari Raya (THR)

Juknis Perekaman SPM Tunjangan Hari Raya (THR)

PEREKAMAN SPM TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

I. INFORMASI UMUM

A. DESKRIPSI

Role User Operator, Validator, Approver

Modul Lain terkait KOM

Transaksi yang Terkait KOM:

                 - Supplier Pegawai

                 - Import GPP Terpusat

                 - Monitoring ADK GPP

Dokumen Input Rekap dan lampiran Perhitungan THR

Output Cetakan SPP dan SPM
ADK SPM
Dokumen Pendukung

Petunjuk Teknis Terkait GPP – Perekaman Perhitungan THR
KOM – Perekaman Supplier Pegawai

B. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

- Peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti aturan THR pada tahun berkenaan.

- Tanggal jatuh tempo atas SPM Tunjangan Hari Raya (THR), diatur sesuai ketentuan pada aturan

mengenai THR pada tahun berkenaan.

- Untuk SPM THR yang menggunakan aplikasi GPP, PPNPN, PPPK lakukan rekon Gaji THR ke KPPN

terlebih dahulu untuk dapat diimport data Gaji THR ke aplikasi SAKTI.

- Pastikan data supplier pegawai untuk pembuatan SPM THR telah tersedia, untuk langkahlangkah

Pembuatan supplier silahkan unduh juknis terkait pembuatan supplier pada modul komitmen.

- Jenis-jenis SPM Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebagai berikut:

a) 251 - THR Gaji PNS/TNI/Polri (untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan

keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum).
b) 252 - THR PPPK (untuk pembayaran THR bagi PPPK - Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja).
c) 253 - THR Pejabat Negara (untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara).
d) 254 - THR PPNPN (untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan

bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti).
e) 259 - THR Tunkin (untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja).

II. PROSES PEREKAMAN

A. IMPORT DATA GAJI

Proses ini perlu dilakukan sebelum proses perekaman SPM dilakukan. Langkah-langkah yang
dilakukan yaitu:

1) Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator komitmen

2) Import Data THR PNS/TNI/POLRI

Pada menu Komitmen -> ADK -> Import GPP Terpusat

a. Pilih Jenis Pegawai (Silakan pilih jenis pegawai sesuai dengan kebutuhan).

b. Pilih Jenis Data (Gaji/Tunjangan Kinerja) .

c. Pilih Bulan Tahun Gaji sesuai data gaji yang sudah diajukan.

d. Pilih Nomor Gaji yang akan di impor.

e. Pastikan pada bagian Nomor Gaji sudah memuat informasi Tunjangan Hari Raya.

f. Klik impor data gaji, pastikan data gaji berhasil di impor semua.


3) Monitoring ADK GAJI (THR)

a. Cek pada Monitoring ADK Gaji, pada menu Komitmen-> Monitoring-> Monitoring ADK GPP.

Pilih Bulan: Bulan 14 (THR)

b. Pastikan Jumlah Gaji Kotor, Potongan, Gaji Bersih sudah sesuai dengan Rekap Gaji dan Lampiran.

B. PEREKAMAN SPM 251 - THR PNS/TNI/POLRI

SPM Ini digunakan Untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

1) Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP

Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri

b. Klik Tambah.

2) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Depan.

a. Input informasi:

i. Jenis Pegawai: PNS Pusat/Personil TNI/Anggota Polri/PNS TNI/PNS Polri.

ii. Bulan: THR.

iii. Pilih nomor gaji sesuai nomor Gaji THR yang dibuat.

b. Klik Rekam SPP.

3) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Pendetailan.

a. Lakukan pendetailan COA hingga ke sub komponen/item untuk THR (Gaji-14)

b. Klik pencarian COA, pilih COA, simpan dan keluar

c. Akan muncul kembali pendetailan untuk akun lainnya, input hingga selesai.


4) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Dasar Pembayaran, Uraian

Input informasi:

a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.

b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Supplier, Distribusi COA (akun)

a. Distribusi COA akan terinput otomatis sebagaimana langkah sebelumnya yang telah

dilakukan sesuai poin nomor 3.

b. Input informasi:

i. Cari supplier pilih tipe 3 - Pegawai

ii. RUH Akun, jika masih terdapat akun/COA yang masih perlu disesuaikan.

c. Klik tombol ‘Simpan’.

d. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,

Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.


C. PEREKAMAN SPM 252 - THR PPPK

SPM Ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja)

1) Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP

a. Pilih Jenis SPP 252 – THR PPPK.

b. Klik Tambah.

2) Form RUH SPP 252 - THR PPPK - Depan.

a. Input informasi:

i. Jenis Pegawai: PPPK

ii. Bulan: THR.

iii. Pilih Nomor gaji sesuai no Gaji THR yang dibuat.

b. Klik ‘Rekam SPP’.


3) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Pendetailan.

a. Lakukan pendetailan COA hingga ke sub komponen/item untuk THR (Gaji-14).

b. Klik pencarian COA, simpan dan keluar.

c. Akan muncul kembali pendetailan untuk akun lainnya, input hingga selesai.

4) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Dasar Pembayaran, Uraian

Input informasi:

a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.

b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Supplier, Distribusi COA (akun).

a. Distribusi COA akan terinput otomatis sebagaimana Langkah sebelumnya yang telah

dilakukan sesuai poin nomor 3).

b. Input informasi:

i. Cari supplier pilih tipe 3 - Pegawai

ii. RUH Akun, jika masih terdapat akun/COA yang masih perlu disesuaikan.

c. Klik tombol ‘Simpan’.

d. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,

Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.

D. PEREKAMAN SPM 253 - THR PEJABAT NEGARA

SPM ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara.

1) RUH SPP 253 - THR Pejabat Negara - Jenis SPP

login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 253 – THR Pejabat Negara

b. Klik Tambah.

2) Form RUH SPP 253 – THR Pejabat Negara - Dasar Pembayaran, Uraian, Jatuh Tempo.

Input informasi:

a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.

b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Form RUH SPP 253 – THR Pejabat Negara - Supplier, Distribusi COA (akun).

a. Input informasi:

i. Pilih Supplier Header yang akan digunakan

ii. Klik ‘Tambah’, pilih penerima yang akan dibayar THR dan input nilai bersih masingmasing penerima.

iii. Jika jumlah penerima pembayaran banyak, maka dapat menggunakan fitur upload
file CSV pada tombol ‘Upload File Csv’.


iv. Pilih ‘RUH Akun’, rekam akun THR lalu simpan. Jika sudah selesai menginput akun
yang akan digunakan, silakan keluar dari form RUH akun.

b. Klik tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan SPP.

c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,

Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.

E. PEREKAMAN SPM 254 - THR PPNPN

SPM ini digunakan untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan bagi satpam,
pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

1) Import Data THR PPNPN

Pada Menu Komitmen -> ADK -> Import GPP Terpusat

a. Pilih Jenis Pegawai: PPNPN

b. Pilih Jenis Data: Gaji

c. Cari Supplier: Pilih Supplier PPNPN yang akan digunakan

d. Pilih Bulan Tahun Gaji sesuai data gaji yang sudah diajukan.

e. Pilih Nomor Gaji yang akan di impor.

f. Pastikan pada bagian Kode Jenis Gaji sudah memuat informasi Tunjangan Hari Raya.

g. Klik Impor Data Gaji, pastikan data gaji berhasil di impor semua.

2) Monitoring ADK GAJI - THR PPNPN

a. Cek pada Monitoring ADK Gaji, pada menu Komitmen-> Monitoring-> Monitoring ADK
GPP

i. Pilih tab: PPNPN

ii. Pilih bulan dan tahun yang sesuai


b. Pastikan jumlah gaji kotor, potongan, gaji bersih sudah sesuai dengan rekap gaji dan
lampiran.

3) Mapping COA SPM (PPNPN)

a. Akses melalui menu Pembayaran->Referensi->Mapping COA SPM.

b. Mapping COA SPM digunakan untuk memapping akun belanja PPNPN, abaikan jika di
tahun anggaran berjalan mapping COA SPM PPNPN sudah pernah dilakukan.

4) RUH SPP 254 - THR PPNPN - Jenis SPP

Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 254 – THR PPNPN

b. Klik Tambah.

5) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN – Depan

a. Input informasi:

i. Jenis Pegawai: PPNPN.

ii. Bulan: THR

iii. Pilih Nomor gaji sesuai nomor gaji THR yang dibuat.

b. Klik Rekam SPP.


6) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN – Pendetailan.

a. Pilih COA klik ‘Ubah’.

b. Input nilai bruto per item yang telah dipilih.

c. Klik ‘Simpan’ dan ‘Keluar’.

7) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN - Dasar Pembayaran, Uraian.

Input informasi:

a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.

b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


8) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN - Distribusi COA (akun) .

a. Input informasi:

i. Supplier otomatis terinput beserta nilai rupiah per masing-masing pegawai

ii. Pilih tombol ‘RUH Akun’, Jika ada yang perlu disesuaikan kembali akun

pengeluarannya.

iii. Akun potongan akan terinput secara otomatis (dapat di edit manual apabila perlu

disesuaikan).

iv. Pastikan total nilai bersih penerima pembayaran dan total pembayaran sama.

b. Klik ‘Simpan’.

c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,

Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.

F. PEREKAMAN SPM 259 – THR TUKIN

SPM ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja
1) RUH SPP 259 - THR Tunkin

Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 259 – THR Tukin

b. Klik Tambah.

2) Form RUH SPP 259 – THR Tukin - Dasar Pembayaran, Uraian, Jatuh Tempo.

Input informasi:

a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR tahun berkenaan.

b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Form RUH SPP 259 - THR Tukin - Supplier, Distribusi COA (akun).

a. Input informasi:

i. Pilih Supplier Header yang akan digunakan

ii. Klik ‘Tambah’, pilih penerima yang akan dibayar THR dan input nilai bersih masingmasing penerima.

iii. Jika jumlah penerima pembayaran banyak, maka dapat menggunakan fitur upload
file CSV pada tombol ‘Upload File Csv’.

iv. Pilih ‘RUH Akun’, rekam akun THR lalu simpan. Jika sudah selesai menginput Akun
yang akan digunakan, silakan keluar dari form RUH akun.

b. Klik tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan SPP.

c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,

Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.