/Juknis Perekaman SPM Tunjangan Hari Raya (THR)/Juknis-Perekaman-SPM-Tunjangan-Hari-Raya-(THR).pdf-0-full.png)
PEREKAMAN SPM TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI
Role User Operator, Validator, Approver
Modul Lain terkait KOM
Transaksi yang Terkait KOM:
- Supplier Pegawai
- Import GPP Terpusat
- Monitoring ADK GPP
Dokumen Input Rekap dan lampiran Perhitungan THR
Output Cetakan SPP dan SPM
ADK SPM
Dokumen Pendukung
Petunjuk Teknis Terkait GPP – Perekaman Perhitungan THR
KOM – Perekaman Supplier Pegawai
B. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti aturan THR pada tahun berkenaan.
- Tanggal jatuh tempo atas SPM Tunjangan Hari Raya (THR), diatur sesuai ketentuan pada aturan
mengenai THR pada tahun berkenaan.
- Untuk SPM THR yang menggunakan aplikasi GPP, PPNPN, PPPK lakukan rekon Gaji THR ke KPPN
terlebih dahulu untuk dapat diimport data Gaji THR ke aplikasi SAKTI.
- Pastikan data supplier pegawai untuk pembuatan SPM THR telah tersedia, untuk langkahlangkah
Pembuatan supplier silahkan unduh juknis terkait pembuatan supplier pada modul komitmen.
- Jenis-jenis SPM Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebagai berikut:
a) 251 - THR Gaji PNS/TNI/Polri (untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum).
b) 252 - THR PPPK (untuk pembayaran THR bagi PPPK - Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja).
c) 253 - THR Pejabat Negara (untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara).
d) 254 - THR PPNPN (untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan
bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti).
e) 259 - THR Tunkin (untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja).


II. PROSES PEREKAMAN
A. IMPORT DATA GAJI
Proses ini perlu dilakukan sebelum proses perekaman SPM dilakukan. Langkah-langkah yang
dilakukan yaitu:
1) Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator komitmen
2) Import Data THR PNS/TNI/POLRI
Pada menu Komitmen -> ADK -> Import GPP Terpusat
a. Pilih Jenis Pegawai (Silakan pilih jenis pegawai sesuai dengan kebutuhan).
b. Pilih Jenis Data (Gaji/Tunjangan Kinerja) .
c. Pilih Bulan Tahun Gaji sesuai data gaji yang sudah diajukan.
d. Pilih Nomor Gaji yang akan di impor.
e. Pastikan pada bagian Nomor Gaji sudah memuat informasi Tunjangan Hari Raya.
f. Klik impor data gaji, pastikan data gaji berhasil di impor semua.


3) Monitoring ADK GAJI (THR)
a. Cek pada Monitoring ADK Gaji, pada menu Komitmen-> Monitoring-> Monitoring ADK GPP.
Pilih Bulan: Bulan 14 (THR)
b. Pastikan Jumlah Gaji Kotor, Potongan, Gaji Bersih sudah sesuai dengan Rekap Gaji dan Lampiran.
B. PEREKAMAN SPM 251 - THR PNS/TNI/POLRI
SPM Ini digunakan Untuk pembayaran THR komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
1) Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP
Catat/Ubah SPP



a. Pilih Jenis SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri
b. Klik Tambah.
2) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Depan.
a. Input informasi:
i. Jenis Pegawai: PNS Pusat/Personil TNI/Anggota Polri/PNS TNI/PNS Polri.
ii. Bulan: THR.
iii. Pilih nomor gaji sesuai nomor Gaji THR yang dibuat.
b. Klik Rekam SPP.
3) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Pendetailan.
a. Lakukan pendetailan COA hingga ke sub komponen/item untuk THR (Gaji-14)
b. Klik pencarian COA, pilih COA, simpan dan keluar
c. Akan muncul kembali pendetailan untuk akun lainnya, input hingga selesai.


4) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Dasar Pembayaran, Uraian
Input informasi:
a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.
b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Supplier, Distribusi COA (akun)
a. Distribusi COA akan terinput otomatis sebagaimana langkah sebelumnya yang telah
dilakukan sesuai poin nomor 3.
b. Input informasi:
i. Cari supplier pilih tipe 3 - Pegawai
ii. RUH Akun, jika masih terdapat akun/COA yang masih perlu disesuaikan.
c. Klik tombol ‘Simpan’.
d. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,
Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.


C. PEREKAMAN SPM 252 - THR PPPK
SPM Ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja)
1) Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP
a. Pilih Jenis SPP 252 – THR PPPK.
b. Klik Tambah.
2) Form RUH SPP 252 - THR PPPK - Depan.
a. Input informasi:
i. Jenis Pegawai: PPPK
ii. Bulan: THR.
iii. Pilih Nomor gaji sesuai no Gaji THR yang dibuat.
b. Klik ‘Rekam SPP’.


3) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Pendetailan.
a. Lakukan pendetailan COA hingga ke sub komponen/item untuk THR (Gaji-14).
b. Klik pencarian COA, simpan dan keluar.
c. Akan muncul kembali pendetailan untuk akun lainnya, input hingga selesai.
4) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Dasar Pembayaran, Uraian
Input informasi:
a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.
b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5) Form RUH SPP 252 – THR PPPK - Supplier, Distribusi COA (akun).
a. Distribusi COA akan terinput otomatis sebagaimana Langkah sebelumnya yang telah
dilakukan sesuai poin nomor 3).
b. Input informasi:
i. Cari supplier pilih tipe 3 - Pegawai
ii. RUH Akun, jika masih terdapat akun/COA yang masih perlu disesuaikan.
c. Klik tombol ‘Simpan’.
d. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,
Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.
D. PEREKAMAN SPM 253 - THR PEJABAT NEGARA
SPM ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR bagi Pejabat Negara.
1) RUH SPP 253 - THR Pejabat Negara - Jenis SPP
login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 253 – THR Pejabat Negara
b. Klik Tambah.
2) Form RUH SPP 253 – THR Pejabat Negara - Dasar Pembayaran, Uraian, Jatuh Tempo.
Input informasi:
a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.
b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Form RUH SPP 253 – THR Pejabat Negara - Supplier, Distribusi COA (akun).
a. Input informasi:
i. Pilih Supplier Header yang akan digunakan
ii. Klik ‘Tambah’, pilih penerima yang akan dibayar THR dan input nilai bersih masingmasing penerima.
iii. Jika jumlah penerima pembayaran banyak, maka dapat menggunakan fitur upload
file CSV pada tombol ‘Upload File Csv’.


iv. Pilih ‘RUH Akun’, rekam akun THR lalu simpan. Jika sudah selesai menginput akun
yang akan digunakan, silakan keluar dari form RUH akun.
b. Klik tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan SPP.
c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,
Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.
E. PEREKAMAN SPM 254 - THR PPNPN
SPM ini digunakan untuk pembayaran THR bagi Pegawai Non-ASN dan THR Keagamaan bagi satpam,
pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
1) Import Data THR PPNPN
Pada Menu Komitmen -> ADK -> Import GPP Terpusat
a. Pilih Jenis Pegawai: PPNPN
b. Pilih Jenis Data: Gaji
c. Cari Supplier: Pilih Supplier PPNPN yang akan digunakan
d. Pilih Bulan Tahun Gaji sesuai data gaji yang sudah diajukan.
e. Pilih Nomor Gaji yang akan di impor.
f. Pastikan pada bagian Kode Jenis Gaji sudah memuat informasi Tunjangan Hari Raya.
g. Klik Impor Data Gaji, pastikan data gaji berhasil di impor semua.
2) Monitoring ADK GAJI - THR PPNPN
a. Cek pada Monitoring ADK Gaji, pada menu Komitmen-> Monitoring-> Monitoring ADK
GPP
i. Pilih tab: PPNPN
ii. Pilih bulan dan tahun yang sesuai


b. Pastikan jumlah gaji kotor, potongan, gaji bersih sudah sesuai dengan rekap gaji dan
lampiran.
3) Mapping COA SPM (PPNPN)
a. Akses melalui menu Pembayaran->Referensi->Mapping COA SPM.
b. Mapping COA SPM digunakan untuk memapping akun belanja PPNPN, abaikan jika di
tahun anggaran berjalan mapping COA SPM PPNPN sudah pernah dilakukan.
4) RUH SPP 254 - THR PPNPN - Jenis SPP
Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP



a. Pilih Jenis SPP 254 – THR PPNPN
b. Klik Tambah.
5) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN – Depan
a. Input informasi:
i. Jenis Pegawai: PPNPN.
ii. Bulan: THR
iii. Pilih Nomor gaji sesuai nomor gaji THR yang dibuat.
b. Klik Rekam SPP.

6) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN – Pendetailan.
a. Pilih COA klik ‘Ubah’.
b. Input nilai bruto per item yang telah dipilih.
c. Klik ‘Simpan’ dan ‘Keluar’.
7) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN - Dasar Pembayaran, Uraian.
Input informasi:
a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan.
b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


8) Form RUH SPP 254 – THR PPNPN - Distribusi COA (akun) .
a. Input informasi:
i. Supplier otomatis terinput beserta nilai rupiah per masing-masing pegawai
ii. Pilih tombol ‘RUH Akun’, Jika ada yang perlu disesuaikan kembali akun
pengeluarannya.
iii. Akun potongan akan terinput secara otomatis (dapat di edit manual apabila perlu
disesuaikan).
iv. Pastikan total nilai bersih penerima pembayaran dan total pembayaran sama.
b. Klik ‘Simpan’.
c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,
Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.
F. PEREKAMAN SPM 259 – THR TUKIN
SPM ini digunakan untuk Untuk pembayaran THR komponen tunjangan kinerja
1) RUH SPP 259 - THR Tunkin
Login menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP


a. Pilih Jenis SPP 259 – THR Tukin
b. Klik Tambah.
2) Form RUH SPP 259 – THR Tukin - Dasar Pembayaran, Uraian, Jatuh Tempo.
Input informasi:
a. Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR tahun berkenaan.
b. Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Form RUH SPP 259 - THR Tukin - Supplier, Distribusi COA (akun).
a. Input informasi:
i. Pilih Supplier Header yang akan digunakan
ii. Klik ‘Tambah’, pilih penerima yang akan dibayar THR dan input nilai bersih masingmasing penerima.
iii. Jika jumlah penerima pembayaran banyak, maka dapat menggunakan fitur upload
file CSV pada tombol ‘Upload File Csv’.
iv. Pilih ‘RUH Akun’, rekam akun THR lalu simpan. Jika sudah selesai menginput Akun
yang akan digunakan, silakan keluar dari form RUH akun.
b. Klik tombol ‘Simpan’ untuk menyimpan SPP.
c. Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung,
Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D.

