ASN serta Teori dan Konsep Etika Lanjutan - Materi terbaru - 1
ASN serta Teori dan Konsep Etika Lanjutan
Pemahaman Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN
Aparatur Sipil Negara
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (Pasal 6)
o PNS
- Berstatus pegawai tetap dan memiliki NIP secara Nasional
- Menduduki jabatan pemerintahan
o PPPK
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-undang
- Melaksanakan tugas pemerintahan
Jabatan ASN
-
Jabatan administrasi
- Jabatan administrator
Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan pengawas
Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Jabatan pelaksana
Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
-
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
- Ahli utama
- Ahli madya
- Ahli muda
- Ahli pertama
Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
-
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas:
- Jabatan pimpinan tinggi utama
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui:
o Kepeloporan dalam bidang:
- keahlian profesional
- analisis dan rekomendasi kebijakan
- kepemimpinan manajemen
o Pengembangan kerja sama dengan instansi lain
o Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN
Hak Pegawai ASN
Hak PNS
PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- bengembangan kompetensi
Hak PPPK
PPPK berhak memperoleh:
- gaji dan tunjangan
- cuti
- perlindungan
- bengembangan kompetensi
Kewajiban Pegawai ASN
Pegawai ASN wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
- Menteri di kementerian:
- Pimpinan lembaga di LPNK,
- Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS,
- Gubernur, di provinsi, dan
- Bupati/walikota, di kabupaten/kota.
Pejabat yang berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekjen/ sekretariat LN, sekretariat LNS, Sekda provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Manajemen PNS
Manajemen PNS meliputi:
(a) Penyusunan dan penetapan kebutuhan:
(b) Pengadaan,
(c) Pangkat dan jabatan,
(d) Pengembangan karier,
(e) Pola karier,
(f) Promosi,
(g) Mutasi,
(h) Penilaian kinerja
(i) Penggajian dan tunjangan,
(j) Penghargaan,
(k) Disiplin,
(l) Pemberhentian,
(m) Pensiun dan tabungan hari tua: dan
(n) Perlindungan.
Pangkat dan Jabatan
- PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
- Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
- PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
- PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.
Pengembangan Karir
Pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan:
- kualifikasi
- kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural)
- penilaian kinerja, dan
- kebutuhan Instansi Pemerintah.
Pengembangan karir PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas
Pengembangan Kompetensi
- Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
- Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
- Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.
Promosi PNS
- Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk
- dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
- Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara:
- ” kompetensi
- ” kualifikasi
- ” persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan
- ” penilaian atas prestasi kerja
- ” kepemimpinan, kerja sama, kreativitas
- ” pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah
“tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.”
- Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Mutasi PNS
- Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri.
- Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
- Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
- Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
- Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
- Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
Penilaian Kinerja PNS
Dilakukan berdasarkan: perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
Memperhatikan: target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Metode:
o Objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
o Berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
o Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan Tunjangan PNS
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
- Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
- PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan
- Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi:
- “tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
- ” tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
- Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD
-
Penghargaan PNS
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian:
- tanda kehormatan,
- kenaikan pangkat istimewa,
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan/atau
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Pemberhentian PNS
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara singkat 2 (dua) tahun dengan tidak berencana.
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
(a) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945.
(b) Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
(c) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
(d) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Batas Usia Pensiun PNS
yaitu:
o 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
o 60 (enam puluh)tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
o Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
o PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
o PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
o Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
o Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan juran PNS yang bersangkutan.
Perlindungan
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
oganisasi
o Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
o Tujuan:
- Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN
- Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
o Fungsi:
- Pembinaan dan pengembangan profesi ASN
- Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas
- Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi
- Menyelenggarakan Usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Etika Deskriptif dan Normatif
Etika terbagi menjadi etika deskriptif dan etika normatif.
- Etika deskriptif menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai.
- Etika normatif menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini
Perbedaan antara etika deskriptif dan etika normatif yaitu:
- Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
- Etika normatif memberikan penilaian, sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika dan Etiket
Pengertian etiket adalah sebagai berikut:
- Ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
- Peraturan atau tata krama yang harus dipenuhi dalam pergaulan formal atau resmi.
- Kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan manusia yang beradab.
- Rambu-rambu yang membantu mengetahui apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam situasi tertentu.
- Etiket lebih spesifik daripada etika dimana etika adalah falsafah moral yang dilandasi agama, budaya, serta perilaku mana yang baik atau buruk.
Perbedaan antara etika dan etiket yaitu:
- Etika berkaitan dengan moral.
- Etiket berkaitan dengan nilai sopan santun dan tata karma dalam pergaulan formal.
Nilai
Pengertian Nilai
- Suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya.
- Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.
» Menurut Schwartz, ada sepuluh nilai yang dianut oleh manusia:
- Power
Nilai ini merupakan dasar pada lebih dari satu tipe kebutuhan yang universal, yaitu transformasi kebutuhan individual akan dominasi dan kontrol yang diidentifikasi melalui analisa terhadap motif sosial. Tujuan utama tipe nilai ini adalah pencapaian status sosial dan prestise serta dominasi.
2. Achievement
Nilai ini bertujuan untuk keberhasilan pribadi dengan menunjukkan kompetensi sesuai standar sosial.
3. Hedonism
Nilai ini bersumber dari kebutuhan organismik dan kenikmatan yang diasosiasikan dengan pemuasan kebutuhan tersebut. Tipe nilai ini mengutamakan kesenangan dan kepuasan diri sendiri.
4. Stimulation
Nilai ini bersumber dari kebutuhan organismik akan variasi dan rangsangan untuk menjaga agar aktivitas seseorang tetap pada tingkat yang optimal. Unsur biologis mempengaruhi variasi kebutuhan ini.
5. Self direction
Nilai ini bersumber dari kebutuhan organismik akan kontrol dan penguasaan. Tujuan nilai ini adalah pikiran dan tindakan yang independen.
6. Universalism
Nilai ini mengutamaan penghargaan, toleransi, pemahaman atas sesama manusia, dan perlindungan terhadap kesejahteraan umat manusia.
7. Benevelonce
Nilai ini berhubungan dengan nilai universalism, tetapi dalam prakteknya lebih kepada kedekatan kepada interaksi sehari-hari. Tujuan nilai ini adalah peningkatan kesejahteraan individu yang terlibat dalam kontak personal yang intim.
8. Tradition
Nilai ini berhubungan dengan tradisi dan ritual yang sama. Tujuan nilai ini adalah penghargaan, komitmen, dan penerimaan terhadap kebiasaan, adat, tradisi, atau agama.
9. Conformity
Nilai ini bertujuan untuk pembatasan tingkah laku, dorongan individu yang dipandang tidak sejalan dengan harapan atau norma sosial.
10. Security
Nilai ini bertujuan untuk mengutamakan kemanan, harmoni, dan stabilitas masyarakat, sesama manusia, maupun diri sendiri.
» Sistem hubungan antarnilai
1) Tipe nilai power dan achievement
Menekankan pada superioritas sosial dan harga diri
2) Tipe nilai achievement dan hedonism
Menekankan pada pemuasan yang terpusat pada diri sendiri
3) Tipe nilai hedonism dan stimulation
Menekankan keinginan untuk memenuhi kegairahan dalam diri
4) Tipe nilai stimulation dan self-direction
Menekankan minat intrinsik dalam bidang baru atau menguasai suatu bidang
5) Tipe nilai self-direction dan universalism
Mengekspresikan keyakinan terhadap keputusan atau penilaian diri dan pengakuan terhadap adanya keragaman dari hakekat kehidupan
6) Tipe nilai universalism dan benevolence
Menekankan orientasi kesejahteraan orang lain dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi
7 Tipe nilai benevolence dan conformity
Menekankan tingkah laku normatif yang menunjang interaksi intim antar pribadi
8) Tipe nilai benevolence dan tradition
Mengutamakan pentingnya arti suatu kelompok tempat individu berada
9) Tipe nilai conformity dan tradition
Menekankan pentingnya memenuhi harapan sosial di atas kepentingan diri sendiri
10) Tipe nilai tradition dan security
Menekankan pentingnya aturan-aturan sosial untuk memberi kepastian dalam hidup
11) Tipe nilai conformity dan security
Menekankan perlindungan terhadap aturan dan harmoni dalam hubungan sosial
12) Tipe nilai security dan power
Menekankan perlunya mengatasi ancaman ketidakpastian dengan cara mengontrol hubungan antar manusia dan sumberdaya yang ada
Fungsi Nilai
1) Nilai sebagai standar
Fungsi nilai sebagai standar adalah sebagai berikut:
- Membimbing individu dalam mengambil posisi tertentu dalam social issues tertentu
- Mempegaruhi individu untuk lebih menyukai ideologi politik tertentu dibanding ideologi politik yang lain
- Mengarahkan cara menampilkan diri pada orang lain
- Melakukan evaluasi dan membuat keputusan
- Mengarahkan tampilan tingkah laku membujuk dan mempengaruhi orang lain
2) Sistem nilai sebagai rencana umum dalam memecahkan konflik dan pengambilan keputusan
Situasi tertentu secara tipikal akan mengaktivasi beberapa nilai dalam sistim nilai individu. Umumnya nilai-nilai yang teraktivasi adalah nilai-nilai yang dominan pada individu yang bersangkutan.
3) Fungsi motivasional
Nilai dapat memotivasi individu untuk melakukan suatu tindakan tertentu, memberi arah dan intensitas emosional tertentu terhadap tingkah laku.
4) Nilai sebagai keyakinan
Selama ini pengukuran nilai didasarkan kepada hasil evaluasi diri yang dilaporkan oleh individu ke dalam suatu skala pengukuran. Evaluasi diri membutuhkan pemahaman kognitif maupun afektif terhadap diri sendiri, termasuk untuk membedakan antara nilai ideal normatif dan nilai faktual yang ada saat ini.
Pengukuran Nilai
Didasarkan kepada evaluasi diri yang dilaporkan oleh individu ke dalam skala pengukuran atau dengan teknik wawancara.
Indikator penentuan nilai seseorang:
1) Bagaimana cara bertingkah laku
2) Tingkah laku subyek dalam kehidupan sehari-hari
3) Memotivasi tingkah laku
Norma
- Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat. Pelanggaran ini disebabkan berbagai faktor, seperti pendidikan, tingkat ekonomi, dan lain-lain.
Jenis norma yang berlaku di masyarakat antara lain:
a) Norma agama
Norma yang berdasarkan ajaran suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan penganutnya untuk mengikuti ajaran yang diterima.
b) Norma kesusilaan
Norma yang berdasarkan hati nurani dan perilaku manusia.
c) Norma kesopanan
Norma yang berdasarkan dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma ini timbul dan diadakan masyarakat sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.
d) Norma kebiasaan
Norma ini merupakan hasil perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Sehingga anggota masyarakat yang tidak melakukan ini dianggap aneh.
e) Norma hukum
Norma ini berdasarkan oleh peraturan-peraturan yang diciptakan oleh lembaga penguasa untuk mengatur tata tertib masyarakat. Sanksi dalam norma hukum bersifat mengikat dan terpaksa.
- Norma dari sudut pandang umum
Norma juga berarti sebagai aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Jenis norma dari sudut pandang umum terdiri atas:
a) Cara (usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Umumnya pelanggaran atas norma ini hanya berakibat celaan dari individu.
b) Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat karena masyarakat lebih menyukai hal tersebut.
c) Tata kelakuan (mores)
Mencerminkan sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar.
d) Adat istiadat (custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola perilaku dapat meningkat menjadi adat istiadat. Sanksi keras berlaku dalam pelanggaran atas adat istiadat. Dan norma adat istiadat umumnya berlaku pada suatu lingkungan, sehingga tidak heran sering terdapat perbedaan adat antar satu lingkungan dengan lingkungan lainnya.