Juknis SAKTI adalah petunjuk teknis langkah demi langkah untuk merekam transaksi pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, aplikasi yang dipakai seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan APBN.
Halaman ini mengumpulkan 96 juknis SAKTI yang tersedia di Canducation, dikelompokkan menurut alur kerja satker — mulai dari perekaman supplier dan kontrak, pengajuan SPM, pengelolaan uang persediaan, sampai pertanggungjawaban bendahara. Gunakan sebagai titik masuk ketika Anda sedang menghadapi satu transaksi tertentu di aplikasi.
Cara Menggunakan Halaman Ini
Juknis dikelompokkan mengikuti modul SAKTI dan urutan pekerjaan nyata di satker, bukan urutan abjad. Kalau Anda tahu modulnya, langsung lompat ke kelompoknya. Kalau tidak, pakai alur berikut sebagai penunjuk arah:
| Tahap pekerjaan | Modul SAKTI | Kelompok juknis |
|---|---|---|
| Mendaftarkan penerima pembayaran | Komitmen | Supplier |
| Merekam kontrak dan serah terima | Komitmen | Kontrak, Addendum, dan BAST |
| Mengajukan tagihan ke KPPN | Pembayaran | SPM dan Gaji |
| Mengelola uang persediaan dan kas | Pembayaran | Uang Persediaan dan Perencanaan Kas |
| Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan kas | Bendahara | Bendahara dan Kartu Kredit Pemerintah |
| Melaporkan realisasi output | Komitmen | Capaian Output |
| Belanja lewat marketplace pemerintah | Komitmen | Govmart dan Pengadaan |
Untuk memahami kedudukan SAKTI dalam arsitektur sistem perbendaharaan secara menyeluruh — termasuk 11 modulnya, hubungannya dengan SPAN dan MPN, serta riwayat implementasinya — baca lebih dulu SPAN dan SAKTI dalam kerangka IFMIS.
Daftar Juknis SAKTI
Supplier (10)
- Juknis Import Supplier Interkoneksi Langsung SPAN
- Juknis Pemindahan Pengelolaan dan Perekaman Supplier Tipe 3
- Juknis Perekaman SPM 239 - LS Rekening Penyalur - Affiliated Supplier
- Juknis Perekaman SPM 239 - LS Rekening Penyalur - Non Affiliated Supplier
- Juknis Perekaman Supplier Pada Transaksi Melalui Govmart Sakti
- Juknis Perekaman Supplier Tipe 1,2,7 Rev.1
- Juknis Perekaman Supplier Tipe 6 Rev.1
- Juknis SAKTI Mekanisme Pembuatan ADK BCSU
- Juknis SAKTI Pembuatan ADK Supplier Tipe 3 Manual v.2.02
- Juknis SAKTI Perekaman Supplier Untuk SPM KP Kompensasi
Kontrak, Addendum, dan BAST (21)
- Juknis Fitur Void BAST v 2 2 1
- Juknis Govmart Inaproc LS Kontraktual rev
- Juknis Perekaman BAST BG SPTJM
- Juknis Perekaman SPM 111 - Non Gaji Kontraktual
- Juknis Perekaman SPM 231 - Non Gaji - BAST
- Juknis Perekaman SPM 231 - Non Gaji - Non BAST
- Juknis Perekaman SPM 237 - LS-Banyak Penerima - BAST
- Juknis Perekaman SPM 237 - LS-Banyak Penerima - Non BAST
- Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v1
- Juknis SAKTI - Fitur Upload CSV Pada Form Rincian Barang Pada Modul Komitmen
- Juknis SAKTI Perekaman Addendum Kontrak Tahunan IDR
- Juknis SAKTI Rekam Addendum Kontrak Multi Year SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam Addendum Kontrak Release SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam BAST Kontraktual SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam BAST Non Kontraktual SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam Kontrak Multi Year SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam Kontrak Release SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Rekam Kontrak Tahunan IDR SAKTI WEB
- Juknis SAKTI Terminate termin Kontrak SAKTI WEB
- Juknis Transaksi Kontraktual dengan Pencatatan Jaminan Akhir Tahun - Bank Garansi-1
- Juknis Void SPM
Uang Persediaan dan Perencanaan Kas (14)
- 2021 - Juknis Mencatat Perintah Bayar untuk Belanja Aset-Persediaan
- 2021 - Juknis Mencatat Perintah Bayar untuk Belanja Non Aset-Persediaan
- 2021 - Juknis Siklus Perekaman Transaksi GUP
- 2021 - Juknis Siklus Perekaman Transaksi PTUP
- Juknis Govmart Sakti Up Kkp
- Juknis Penihilan GUP
- Juknis Perekaman Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan RPD Harian
- Juknis Perekaman SPP 171 172 173 - Rekening Penampungan Akhir Tahun
- Juknis Perekaman SPP 611 - Pengembalian Belanja
- Juknis Perekaman UP BPP - RSPP
- Juknis Setoran UP TUP Bendahara Pengeluaran
- Juknis Siklus Perekaman TUP 2021
- Juknis Siklus Perekaman UP Awal
- SATKER - Juknis Perekaman UP TA 2022
Bendahara dan Kartu Kredit Pemerintah (8)
- 2021 - Juknis Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
- 2024 - Juknis Kartu Kredit Pemerintah (KKP) - R1
- Juknis Bendahara Penerimaan 2021
- Juknis Pencatatan Pembayaran Dana Titipan
- Juknis Perekaman Referensi Wajib Pajak Wajib Bayar Bendahara
- Juknis SAKTI LPJ Bendahara Penerimaan (TTE)
- Juknis Setoran Pengembalian Belanja
- Juknis Siklus Pembuatan LPJ Bendahara Pengeluaran
SPM dan Gaji (26)
- Juknis Perekaman SPM 133 - SPD LC
- Juknis Perekaman SPM 211 - Gaji Induk
- Juknis Perekaman SPM 214 - Gaji Pejabat Negara
- Juknis Perekaman SPM 217 - Penghasilan PPNPN Induk
- Juknis Perekaman SPM 221 - Gaji Lainnya
- Juknis Perekaman SPM 222 - Kekurangan Gaji
- Juknis Perekaman SPM 223 - Gaji Susulan
- Juknis Perekaman SPM 227 - Penghasilan PPNPN Susulan
- Juknis Perekaman SPM 231 - Belanja Operasional PPP
- Juknis Perekaman SPM 233 - SPM-IB-PAJAK
- Juknis Perekaman SPM 234 - SPM-IB-PBB
- Juknis Perekaman SPM 237 - Penyaluran DAK Fisik
- Juknis Perekaman SPM 237 - Penyaluran DANA BOS
- Juknis Perekaman SPM 27x - Tunjangan Kinerja
- Juknis Perekaman SPM 414 - SPM-P-BMDAB
- Juknis Perekaman SPM 415 - SPM-P-BMC
- Juknis Perekaman SPM 416 - SPM KPE KBK
- Juknis Perekaman SPM 421 - SPM-P-PNBP
- Juknis Perekaman SPM 423 - PB-PNBP
- Juknis Perekaman SPM 431 - SPMKC
- Juknis Perekaman SPM 432 - KBE KBK
- Juknis Perekaman SPM 515 - Koreksi
- Juknis Perekaman SPM 516 - Koreksi COA 16 Segmen
- Juknis Perekaman SPM 523 524 - Pemotongan dan Penyaluran Dana Desa
- Juknis Perekaman SPM Gaji Ke-13
- Juknis Perekaman SPM Tunjangan Hari Raya (THR)
Capaian Output (4)
- Juknis Capaian Output 2022
- Juknis Pengisian Data Capaian Output Satker 2024
- Juknis Pengisian Target Proyek Capaian Output SAKTI 2024
- PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN DAN PELAPORAN DATA CAPAIAN OUTPUT 2021 PADA SATKER SAKTI ver1 2021
Govmart dan Pengadaan (2)
Interkoneksi, Referensi, dan TTE (7)
- 2021 - Juknis Perekaman Referensi Detil Rekening
- 2024 - Update Juknis tipe 3 import GPP terpusat
- Juknis Belanja Kewilayahan
- Juknis Interkoneksi Aplikasi SAKTI Dengan Aplikasi GPP Terpusat KPPN
- Juknis NPWP 16 Digit pada SPAN - SAKTI - ND-1865 PB.8 2023
- Juknis TTE pada SAKTI
- SATKER Juknis Perekaman Billing Interkoneksi
BLU dan Hibah (3)
- Juknis Penatausahaan Transaksi Hibah Kas Pada SAKTI
- Juknis Pencatatan Transitoris Surplus Kas BLU
- Juknis SAKTI BLU
Lainnya (1)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu juknis SAKTI?
Petunjuk teknis berisi langkah perekaman satu jenis transaksi pada aplikasi SAKTI, biasanya diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta tangkapan layar menu dan ketentuan validasinya.
SAKTI itu aplikasi apa?
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN di tingkat satuan kerja. SAKTI menggantikan RKA-KL, SIMAK-BMN, Persediaan, SAS, SILABI, dan SAIBA.
Ada berapa modul dalam SAKTI?
Sebelas modul: Administrasi, Referensi, Sinkronisasi Renja-RKA, Penganggaran, Komitmen, Pembayaran, Bendahara, Aset Tetap, Persediaan, Piutang, serta Akuntansi dan Pelaporan.
Siapa yang merekam transaksi di SAKTI?
Kewenangan dipisah menjadi operator yang merekam, validator yang memvalidasi data, dan approver yang menyetujui pengiriman ke SPAN. Pemisahan ini menegakkan prinsip check and balance sesuai peran pejabat perbendaharaan.
Apa beda SAKTI dengan OM SPAN?
SAKTI dipakai satker untuk merekam transaksi, sedangkan OM SPAN adalah sarana monitoring berbasis data SPAN yang dipakai untuk memantau hasilnya — misalnya status SP2D, penyaluran dana desa, dan transfer ke daerah.
Juknis mana yang berlaku kalau ada beberapa versi?
Gunakan yang tahunnya paling baru. Juknis lama tetap ditampilkan di sini karena sebagian satker masih merujuk transaksi tahun anggaran sebelumnya saat menyusun laporan atau menelusuri temuan.
Penutup
Kumpulan juknis ini mengikuti aplikasi yang terus berubah. DJPb memperbarui fitur SAKTI hampir setiap tahun anggaran, jadi selalu cocokkan versi juknis dengan tahun anggaran yang sedang Anda kerjakan. Rujukan resmi dan pembaruan terbaru tersedia di laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Topik terkait: LPJ Bendahara dan pembukuan satker APBN serta GUP, UP, TUP, dan PTUP dalam APBN.