Glosarium Istilah Keuangan Negara
Kamus singkat 57 istilah keuangan negara Indonesia — mulai dari APBN, perbendaharaan, akuntansi pemerintahan, SAKTI, hingga perpajakan. Disusun dari peraturan resmi Kemenkeu, BPK, dan LAN.
Tekan huruf di bawah untuk loncat ke bagian sesuai abjad. Klik istilah untuk membuka anchor URL yang bisa di-bookmark/dishare.
A
-
Akuntansi Akrual — Akuntansi
- Basis akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa keuangan pada saat terjadi (bukan saat kas diterima/dikeluarkan). Diwajibkan untuk pemerintah pusat dan daerah sejak 2015 berdasarkan PP 71/2010.
-
Anggaran Kas — APBN/APBD
- Perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan arus kas keluar yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dalam periode tertentu.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD — APBN/APBD
- Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN — APBN/APBD
- Rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
-
Aset — Akuntansi
- Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh.
B
-
Badan Layanan Umum BLU — Kelembagaan
- Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
-
Badan Pemeriksa Keuangan BPK — Kelembagaan
- Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 23E.
-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP — Kelembagaan
- Lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
-
Belanja — APBN/APBD
- Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
-
Bendahara Pengeluaran — Perbendaharaan
- Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satker K/L.
-
Bendahara Pengeluaran Pembantu BPP — Perbendaharaan
- Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada penerima hak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Lihat juga: , DIPA
Lihat juga: BPKP
Lihat juga: BPK
Lihat juga: , LRA
Lihat juga: Bendahara Pengeluaran
C
-
Catatan atas Laporan Keuangan CaLK — Pelaporan
- Bagian integral dari laporan keuangan yang menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LO, LPE, Neraca, dan LAK.
-
Chart of Account COA — Akuntansi
- Bagan akun standar yang digunakan pemerintah untuk klasifikasi transaksi keuangan, terdiri dari segmen seperti satker, KPPN, akun, program, kegiatan, output, lokasi, dan sumber dana.
D
-
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA — APBN/APBD
- Dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintah. Disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
-
Defisit Anggaran — APBN/APBD
- Selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam satu periode tahun anggaran tertentu. Ditutup melalui pembiayaan (utang/SBN).
-
Direktorat Jenderal Anggaran DJA — Kelembagaan
- Unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran negara, termasuk pengesahan DIPA.
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan DJPb — Kelembagaan
- Unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan kas, pembayaran, dan akuntansi pelaporan keuangan negara.
-
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK — Kelembagaan
- Unit eselon I di Kementerian Keuangan yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (DAU, DAK, DBH).
Lihat juga: , SiLPA
Lihat juga: DIPA
Lihat juga:
E
-
e-Rekon — Aplikasi
- Aplikasi berbasis web yang dikembangkan DJPb untuk proses rekonsiliasi data realisasi APBN antara satker dengan KPPN secara elektronik, terintegrasi dengan SPAN dan SAKTI.
-
Ekuitas — Akuntansi
- Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan keuangan.
G
-
Ganti Uang Persediaan GUP — Perbendaharaan
- Pengisian kembali Uang Persediaan yang telah digunakan agar saldo UP kembali seperti semula. Diajukan dengan SPM-GUP setelah UP digunakan minimal 50%.
H
-
Hibah — APBN/APBD
- Penerimaan negara/daerah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah tanpa kewajiban untuk membayar kembali.
I
-
Indikator Kinerja Utama IKU — Penganggaran
- Ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan/anggaran.
Lihat juga: RKA-K/L
K
-
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN — Kelembagaan
- Unit pelaksana teknis DJPb yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, termasuk penyaluran pembiayaan dan penerbitan SP2D.
-
Kementerian/Lembaga K/L — Kelembagaan
- Kementerian Negara dan/atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang merupakan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan APBN.
-
Kuasa Pengguna Anggaran KPA — Perbendaharaan
- Pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L.
L
-
Laporan Arus Kas LAK — Pelaporan
- Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
-
Laporan Operasional LO — Pelaporan
- Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
-
Laporan Perubahan Ekuitas LPE — Pelaporan
- Laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Laporan Realisasi Anggaran LRA — Pelaporan
- Laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode.
M
-
Mata Anggaran Kegiatan MAK — Akuntansi
- Kode klasifikasi anggaran yang menunjukkan jenis belanja/pendapatan secara rinci sesuai bagan akun standar Kemenkeu.
-
Modul Penerimaan Negara MPN — Penerimaan
- Modul penerimaan negara yang merupakan bagian dari SPAN dan berfungsi sebagai sistem pengelolaan penerimaan negara secara elektronik melalui kanal-kanal pembayaran resmi (bank/pos persepsi).
N
-
Neraca — Pelaporan
- Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
-
Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN — Penerimaan
- Nomor unik yang diterbitkan oleh sistem MPN sebagai bukti sah penyetoran ke kas negara melalui bank/pos persepsi.
Lihat juga: MPN
O
-
OM-SPAN — Aplikasi
- Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara — aplikasi monitoring transaksi SPAN secara real-time yang digunakan satker, KPPN, dan kantor pusat DJPb.
P
-
Pajak Penghasilan PPh — Perpajakan
- Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Diatur dalam UU 7/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP.
-
Pajak Pertambahan Nilai PPN — Perpajakan
- Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang/jasa yang terjadi karena pemakaian faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan. Tarif umum 12% berdasarkan UU HPP.
-
Pejabat Pembuat Komitmen PPK — Perbendaharaan
- Pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
-
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar PPSPM — Perbendaharaan
- Pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
-
Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP — Penerimaan
- Penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, antara lain penerimaan SDA, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan, PNBP lainnya, dan pendapatan BLU.
-
Pengguna Anggaran PA — Perbendaharaan
- Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L (umumnya Menteri/Kepala Lembaga) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pada unit kerjanya.
-
Penyertaan Modal Negara PMN — APBN/APBD
- Pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya.
-
Piutang — Akuntansi
- Hak pemerintah untuk menerima pembayaran/penyerahan barang/jasa dari pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat perikatan.
Lihat juga: PPN
Lihat juga: PPh
Lihat juga: , MPN
Lihat juga: Aset
R
-
Rencana Kerja dan Anggaran K/L RKA-K/L — Penganggaran
- Dokumen rencana keuangan tahunan K/L yang disusun menurut Bagian Anggaran K/L, berisi rencana kerja dan anggaran setiap K/L sebagai dasar penyusunan DIPA.
-
Rencana Penarikan Dana RPK — Perbendaharaan
- Dokumen yang berisi rencana penarikan kebutuhan dana atas DIPA satker dalam satu tahun anggaran yang dirinci per bulan. Disusun sebagai dasar penyediaan kas oleh KPPN.
S
-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SiLPA — APBN/APBD
- Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (tidak diakumulasi). Digunakan sebagai sumber pembiayaan tahun anggaran berikutnya.
-
Sistem Akuntansi dan Keuangan Terpadu Indonesia SAKTI — Aplikasi
- Aplikasi yang digunakan satker K/L untuk mendukung pelaksanaan SPAN, mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, GLP, dan pelaporan. Berbasis web sejak 2022.
-
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara SPAN — Aplikasi
- Sistem informasi terintegrasi untuk pengelolaan keuangan negara di Kementerian Keuangan, yang mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, dan pelaporan.
-
Standar Akuntansi Pemerintahan SAP — Akuntansi
- Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, ditetapkan dalam PP 71/2010 berbasis akrual.
-
Standar Biaya Khusus SBK — Penganggaran
- Satuan biaya yang merupakan hasil perkalian dari beberapa SBM dengan volume tertentu, atau satuan biaya yang disusun berdasarkan analisis khusus untuk kegiatan spesifik K/L.
-
Standar Biaya Masukan SBM — Penganggaran
- Satuan biaya berupa harga, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai komponen masukan untuk menyusun komponen kegiatan dalam penyusunan RKA-K/L. Ditetapkan tahunan oleh Menkeu.
-
Surat Perintah Membayar SPM — Perbendaharaan
- Dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM atas nama KPA, yang ditujukan kepada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
-
Surat Perintah Pencairan Dana SP2D — Perbendaharaan
- Surat yang diterbitkan KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM yang diterima.
-
Surat Permintaan Pembayaran SPP — Perbendaharaan
- Dokumen yang diterbitkan PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. SPP menjadi dasar penerbitan SPM oleh PPSPM.
Lihat juga: Defisit Anggaran
Lihat juga: Akuntansi Akrual
T
-
Tambahan Uang Persediaan TUP — Perbendaharaan
- Uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. Wajib dipertanggungjawabkan dalam 1 bulan.
-
Treasury Single Account TSA — Perbendaharaan
- Sistem rekening tunggal Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia untuk pengelolaan kas pemerintah secara terpusat, mengintegrasikan seluruh saldo rekening pemerintah.
Lihat juga: Anggaran Kas
U
-
Uang Persediaan UP — Perbendaharaan
- Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Catatan: Glosarium ini ditujukan untuk membantu pemahaman cepat. Untuk penerapan teknis, selalu rujuk ke peraturan resmi (PMK, Perdirjen, atau PP terkait).
Menemukan istilah yang belum tercantum, atau definisi yang perlu dikoreksi? Silakan hubungi kami melalui halaman kontak.