Banyak orang menyamaratakan APBN dan APBD karena keduanya sama-sama anggaran tahunan pemerintah. Padahal, perbedaan APBN dan APBD sangat tegas, mulai dari dasar hukum, pengelola, lingkup, sumber pendapatan, hingga mekanisme penetapannya. Artikel ini membahas tuntas seluruh perbedaan kunci kedua anggaran negara tersebut berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Definisi APBN dan APBD
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 7 UU 17/2003).
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 1 ayat 8 UU 17/2003).
Dari definisi ini saja sudah terlihat bahwa keduanya berbeda cakupan pemerintahan dan lembaga legislatif yang menyetujui.
Tabel Perbedaan APBN dan APBD
| No | Aspek | APBN | APBD |
|---|---|---|---|
| 1 | Cakupan | Pemerintahan negara | Pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten/kota) |
| 2 | Diajukan oleh | Presiden | Gubernur/Bupati/Walikota |
| 3 | Disetujui oleh | DPR | DPRD provinsi/kabupaten/kota |
| 4 | Bentuk hukum | Undang-Undang (UU APBN) | Peraturan Daerah (Perda APBD) |
| 5 | Dasar hukum utama | Pasal 23 UUD 1945 | Pasal 18 dan 18A UUD 1945 |
| 6 | Sumber pendapatan utama | Pajak, PNBP, Hibah | PAD, Pendapatan Transfer, Lain-lain |
| 7 | Batas defisit | Maksimal 3% PDB | Maksimal 3% PDRB |
| 8 | Tolok ukur ekonomi | Asumsi makro nasional | Asumsi ekonomi daerah |
| 9 | Pemeriksa | BPK (laporan ke DPR) | BPK (laporan ke DPRD) |
| 10 | Dokumen perencanaan | RPJMN → RKP → Renja K/L | RPJMD → RKPD → Renja SKPD |
| 11 | Dokumen anggaran | RKA-K/L | RKA-SKPD |
| 12 | Tahun anggaran | 1 Januari – 31 Desember | 1 Januari – 31 Desember |
Perbedaan Sumber Pendapatan
Sumber Pendapatan APBN
- Penerimaan Perpajakan: PPh, PPN, PBB-P3, cukai, bea masuk/keluar;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): SDA, BLU, dividen BUMN, pendapatan K/L;
- Hibah: hibah dari luar dan dalam negeri.
Sumber Pendapatan APBD
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan, lain-lain PAD yang sah;
- Pendapatan Transfer: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, transfer antar daerah;
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: hibah, dana darurat, pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Mekanisme Penyusunan
Penyusunan APBN
- Penetapan prioritas pembangunan dan Pagu Indikatif (Januari–April);
- Pembicaraan pendahuluan dengan DPR berdasarkan KEM-PPKF (Mei–Juni);
- Pidato kenegaraan dan pengajuan RUU APBN + Nota Keuangan (Agustus);
- Pembahasan oleh Badan Anggaran dan Komisi DPR (Agustus–Oktober);
- Penetapan UU APBN paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran (Oktober).
Penyusunan APBD
- Musrenbang dan penetapan RKPD (Januari–Mei);
- Pengajuan dan kesepakatan KUA-PPAS (Juni–Juli);
- Penyusunan RKA-SKPD (Agustus–September);
- Pengajuan Rancangan Perda APBD ke DPRD (Oktober);
- Penetapan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran (November–Desember).
Perbedaan Fungsi Anggaran
Meskipun fungsi APBN dan APBD sama-sama mencakup otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, terdapat perbedaan cakupan dampak:
- APBN berfungsi menjaga stabilitas fiskal dan moneter nasional, mempengaruhi seluruh perekonomian Indonesia;
- APBD berfungsi mendukung perekonomian dan pelayanan publik daerah, dengan dampak utama pada masyarakat lokal.
Persamaan APBN dan APBD
Meski berbeda, APBN dan APBD memiliki banyak kesamaan prinsip karena sama-sama tunduk pada UU Keuangan Negara:
- Sama-sama disusun tahunan dan ditetapkan dengan instrumen hukum formal;
- Sama-sama menerapkan asas tahunan (1 Januari – 31 Desember);
- Sama-sama menerapkan prinsip universalitas, unitas, dan spesialitas;
- Sama-sama dibatasi defisit maksimal 3% dari indikator ekonomi (PDB/PDRB);
- Sama-sama harus dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang diperiksa BPK;
- Sama-sama mengenal struktur tiga pos: pendapatan, belanja, pembiayaan.
Hubungan APBN dan APBD
APBN dan APBD tidak berdiri sendiri. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur empat pilar:
- Sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien;
- Minimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui Transfer ke Daerah dan Pembiayaan Utang Daerah;
- Peningkatan kualitas Belanja Daerah;
- Harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.
Artinya, sebagian besar APBD masih bergantung pada Transfer ke Daerah (DAU, DBH, DAK, Dana Desa) yang bersumber dari APBN.
Kesimpulan
Perbedaan APBN dan APBD pada intinya terletak pada level pemerintahan (pusat vs. daerah), lembaga yang menetapkan (DPR vs. DPRD), bentuk hukum (UU vs. Perda), dan sumber pendapatan utama. Namun keduanya tetap satu kesatuan dalam sistem pengelolaan keuangan negara Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
Memahami perbedaan ini penting tidak hanya untuk persiapan ujian CPNS, PPPK, UPKP, atau ujian bidang keuangan, tapi juga sebagai bekal warga negara yang ingin mengawal anggaran. Latih lebih banyak soal di QuizKu by Canducation.