Banyak orang sering bingung membedakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Keduanya memang sama-sama merupakan instrumen kebijakan fiskal yang ditetapkan setahun sekali, tapi memiliki cakupan, otoritas, dan struktur yang berbeda. Artikel ini menjelaskan secara lengkap perbedaan APBN dan APBD berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pengertian Singkat APBN dan APBD
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan undang-undang. APBN menjadi instrumen kebijakan fiskal di tingkat pusat.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD menjadi instrumen kebijakan fiskal di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Tabel Perbedaan APBN dan APBD
| Aspek | APBN | APBD |
|---|---|---|
| Cakupan wilayah | Seluruh Indonesia (tingkat nasional) | Provinsi / Kabupaten / Kota |
| Dasar hukum penetapan | Undang-Undang (UU APBN) | Peraturan Daerah (Perda APBD) |
| Lembaga legislatif yang menyetujui | DPR | DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota |
| Eksekutif penanggung jawab | Presiden / Menteri Keuangan | Gubernur / Bupati / Walikota |
| Sumber pendapatan utama | Perpajakan, PNBP, Hibah | PAD, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan yang Sah |
| Komponen belanja | Belanja Pemerintah Pusat & Transfer ke Daerah | Belanja Operasi, Modal, Tidak Terduga, Transfer |
| Batas defisit | Maksimal 3% dari PDB | Maksimal 3% dari PDRB |
| Tahun anggaran | 1 Januari – 31 Desember | 1 Januari – 31 Desember |
| Dokumen pelaksanaan | DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) | DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) |
| Lembaga pemeriksa | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
Persamaan APBN dan APBD
Meskipun berbeda, APBN dan APBD juga memiliki banyak persamaan:
- Sama-sama berlaku untuk satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember);
- Sama-sama terdiri atas tiga komponen utama: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
- Sama-sama memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
- Sama-sama dibatasi defisit maksimal 3% (PDB untuk APBN, PDRB untuk APBD);
- Sama-sama menggunakan pendekatan penganggaran terpadu, berbasis kinerja (PBK), dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM);
- Sama-sama menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.
Perbedaan Detail Sumber Pendapatan
Sumber Pendapatan APBN
- Penerimaan Perpajakan — PPh, PPN, PPnBM, PBB, Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — pengelolaan SDA migas dan non-migas, pendapatan BLU, kekayaan negara dipisahkan;
- Hibah — dari pemerintah/lembaga asing maupun dalam negeri.
Sumber Pendapatan APBD
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) — pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan, lain-lain PAD yang sah;
- Pendapatan Transfer — DAU, DAK, DBH, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, transfer antar-daerah;
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah — hibah, dana darurat.
Perbedaan Mekanisme Penyusunan
Mekanisme Penyusunan APBN
- Pemerintah menyampaikan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan KEM ke DPR (Mei);
- Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan;
- Penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan dalam pidato Presiden (Agustus);
- Pembahasan oleh Badan Anggaran dan Komisi DPR;
- Penetapan UU APBN paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran berjalan;
- Penerbitan Perpres Rincian APBN dan DIPA.
Mekanisme Penyusunan APBD
- Penyusunan RKPD berdasarkan Musrenbang;
- Penyampaian rancangan KUA-PPAS ke DPRD (Juni–Juli);
- Penyusunan RKA-SKPD oleh masing-masing SKPD;
- Penyampaian Raperda APBD ke DPRD (Oktober);
- Pembahasan dan persetujuan bersama Kepala Daerah-DPRD;
- Evaluasi oleh Mendagri (APBD provinsi) atau Gubernur (APBD kab/kota);
- Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD (Desember).
Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
APBN dan APBD tidak berdiri sendiri. Sesuai Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ada hubungan keuangan yang erat di antara keduanya:
- Transfer ke Daerah dari APBN menjadi sumber utama pendapatan APBD;
- Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak mendukung kemandirian fiskal daerah;
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dana block grant untuk pemerataan kapasitas fiskal;
- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai specific grant untuk membiayai prioritas nasional di daerah;
- Dana Desa sebagai instrumen pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Mana yang Lebih Besar: APBN atau APBD?
Secara nominal, total APBN selalu jauh lebih besar dibandingkan satu APBD manapun. APBN mencakup penerimaan dan belanja seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat ditambah transfer ke seluruh daerah di Indonesia. Sementara satu APBD hanya mencakup wilayah administratif tertentu (satu provinsi, kabupaten, atau kota).
Namun jika dijumlahkan, total seluruh APBD di Indonesia (34+ provinsi dan 500+ kabupaten/kota) juga merupakan angka yang signifikan dan turut menentukan kinerja perekonomian nasional.
Penutup
Memahami perbedaan APBN dan APBD penting bagi siapa saja yang berkecimpung di pengelolaan keuangan publik — baik ASN pusat, ASN daerah, akademisi, maupun masyarakat umum. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam sistem keuangan negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
Pelajari materi keuangan negara lebih lengkap dan latihan soal CPNS, PPPK, UPKP di QuizKu by Canducation.