Semua Artikel
Semua artikel Canducation — materi CPNS, Juknis SAKTI, akuntansi & perpajakan.
-
Juknis SAKTI Pembuatan ADK Supplier Tipe 3 Manual v.2.02
MEKANISME PEMBUATAN FILE ADK SUPPLIER TIPE 3 MANUAL v.2 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi
-
Juknis SAKTI Mekanisme Pembuatan ADK BCSU
MEKANISME PEMBUATAN FILE BCSU (UBAH DATA SUPPLIER) 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi reken
-
Juknis SAKTI - Fitur Upload CSV Pada Form Rincian Barang Pada Modul Komitmen
FITUR UPLOAD CSV PADA FORM RINCIAN BARANG versi 1.0 1 DESKRIPSI SINGKAT Juknis ini menjelaskan terkait penggunaan fitur Upload CSV yang terdapat pada setiap form rincian barang. Dengan menggunakan fitur ini, pengguna dapat melakukan perekaman detil barang untuk setiap maksimal 100 baris data barang dengan melakukan upload ADK CSV sesuai dengan format yang ditentukan. INFORMASI UMUM 1 Modul Komitmen **2 ** Role User Opr **3 ** Modul lain yang terkait Persediaan
-
Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v1
Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v.1.0 1 DESKRIPSI SINGKAT Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN No. Uraian 1 Modul KOM 2 Role User OPR 3 Modul Lain yang Terkait AST, PER 5 Dokumen Input Data sesuai Parameter Reklasifikasi 7 Validasi - Data yang sudah pernah dilakukan Reklasifikasi Pembayaran/BMN tidak dapat di reklasifikasi Kembali. Proses reklas bersifat final. - Data yang dapat di reklasifikasi metode pemb
-
Juknis Perekaman Supplier Tipe 6 Rev.1
PEREKAMAN DATA SUPPLIER TIPE 6 - PPNPN 1 DESKRIPSI SINGKAT Perekaman Supplier Tipe 6 – PPNPN Menu ini digunakan untuk merekam Supplier Tipe 6 – PPNPN No. Uraian 1 Modul KOM 2 Role User OPR, VAL 3 Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR 4 Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS Non Kontraktual ( Supplier tipe 6) 5 Dokumen Input Data Supplier 7 Validasi - Data Supplier yang belum memiliki NRS tidak dapat digunakan untuk Data Pembayaran. PETUNJUK TEKNIS PEREKAMAN SUPPLIER TIPE
-
Juknis Perekaman Supplier Tipe 1,2,7 Rev.1
PEREKAMAN SUPPLIER TIPE 1, 2, dan 7 1 DESKRIPSI SINGKAT Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7 Menu ini digunakan untuk merekam Supplier Tipe 1, 2, dan 7 No. Uraian 1 Modul KOM 2 Role User OPR, VAL 3 Modul Lain yang Terkait ADM, PEM, POR 4 Transaksi yang Terkait PEM - SPP LS ( Supplier tipe 1, 2, dan 7) 5 Dokumen Input Data Supplier 7 Validasi - NIP Pejabat harus didaftarkan terlebih dahulu ke portalsakti agar dapat mengirimkan Data Supplier - Data _Sup
-
Juknis Perekaman Supplier Pada Transaksi Melalui Govmart Sakti
JUKNIS PEREKAMAN SUPPLIER PADA TRANSAKSI MELALUI GOVMART 1 A. DESKRIPSI SINGKAT No. 1 Modul KOMITMEN Role User OPR, VAL Modul Lain terkait PEM Transaksi yang Terkait Catat/Ubah SPP Output Supplier tipe 6 B. INFORMASI PENTING LAINNYA 1. Nomorrekeningdummyhanyadigunakanuntuktransaksiyangtidakmenghasilkantransferdana secara riil; 2. SPMhanyadapatmembawasatuinformasiSupplierHeaderdans
-
Juknis Perekaman BAST BG SPTJM
PEREKAMAN BAST DENGAN BANK GARANSI / SPTJM 1 DESKRIPSI SINGKAT Perekaman BAST Dengan Bank Garansi / SPTJM No. Uraian 1 Modul KOM 2 Role User OPR, VAL 3 Modul Lain yang Terkait KOM, PEM GLP 5 Dokumen Input Data Kontrak 6 Output BAST dengan Bank Garansi / SPTJM Pendahuluan Petunjuk teknis ini digunakan untuk perekaman BAST dengan menggunakan Bank Garansi. Selain itu, petunjuk teknis ini juga digunakan untuk transaksi kontraktual dengan nominal nilai kontrak 50 juta ata