UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal Undang-undang dasar 1945tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, Bentuk negara NKRI, dan sistempemerintahan Presidensiil.Periode Amandemen UUD 1945 yang tersadi sampai saat ini:
- AmandemenPertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
- AmandemenKeduaUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
- Amandemen Ketiga UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 November 2001
- Amandemen KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia. Semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Kedudukan ini ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Setelah empat kali perubahan, Penjelasan dihapus dan materinya yang bersifat normatif dinaikkan ke dalam pasal. Susunannya kini hanya dua bagian:
- Pembukaan — 4 alinea, memuat dasar negara Pancasila pada alinea keempat.
- Pasal-pasal — 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Periode Pemberlakuan Konstitusi Indonesia
| Periode | Konstitusi yang berlaku |
|---|---|
| 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 | UUD 1945 |
| 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 | Konstitusi RIS 1949 |
| 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 | UUDS 1950 |
| 5 Juli 1959 – sekarang | UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959) |
Lima Kesepakatan Dasar Amandemen
MPR menyepakati lima rambu sebelum melakukan perubahan, sehingga amandemen tidak membongkar fondasi negara:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 dihapus, materi normatifnya dimasukkan ke dalam pasal.
- Perubahan dilakukan dengan cara adendum, yaitu naskah asli tetap dilampirkan.
Substansi Penting Tiap Amandemen
| Amandemen | Substansi utama |
|---|---|
| Pertama (1999) | Pembatasan kekuasaan Presiden, masa jabatan maksimal dua periode, pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ke DPR. |
| Kedua (2000) | Pemerintahan daerah, wilayah negara, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, lambang negara. |
| Ketiga (2001) | Kedaulatan rakyat, pemilihan Presiden secara langsung, pembentukan DPD dan Mahkamah Konstitusi, BPK. |
| Keempat (2002) | Penghapusan DPA, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, aturan peralihan dan tambahan. |
Perubahan Kelembagaan Negara
Amandemen mengubah peta lembaga negara secara mendasar. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lain. Tiga lembaga baru lahir: Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Sementara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus melalui Amandemen Keempat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa kali UUD 1945 diamandemen?
Empat kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Apakah Pembukaan UUD 1945 pernah diubah?
Tidak pernah. Tidak mengubah Pembukaan adalah kesepakatan dasar pertama MPR, karena di dalamnya terkandung dasar negara dan tujuan bernegara.
Apa itu perubahan dengan cara adendum?
Naskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan dan naskah perubahan dilampirkan sebagai satu kesatuan, bukan mengganti naskah lama.
Lembaga negara apa saja yang lahir dari amandemen?
DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Mengapa Penjelasan UUD 1945 dihapus?
Karena Penjelasan sering dipakai sebagai dasar penafsiran yang menyimpang. Materi yang bersifat mengatur dinaikkan menjadi pasal agar berkekuatan hukum jelas.
Sejak kapan Presiden dipilih langsung oleh rakyat?
Sejak Amandemen Ketiga tahun 2001, yang dilaksanakan pertama kali pada Pemilu 2004.