Hak Kebendaan Hukum Perdata - Materi Terbaru - 1

Hak Kebendaan Hukum Perdata

A. Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi permasalahan dan kepentingan para subjek hukum.

B. Sistem Hukum Benda

  • Mengatur seseorang dengan benda.
  • Zakelijkrecht
  • Bersifat absolut
  • Sistem tertutup: Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II KUHPerdata: bersifat memaksa (dwingendrecht)

C. Pembedaan Macam-Macam Benda

1. Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak

a. Benda Tidak Bergerak

1. Benda yang menurut sifatnya tak bergerak

Benda yang menurut sifatnya tak bergerak dapat dibagi menjadi 3 macam:

  • Tanah
  • Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang. seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik. dan sebagainya
  • Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah, yaitu karena tertanam dan terpaku seperti tanaman
Hak Kebendaan Hukum Perdata
2. Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak

Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak

  • Pada pabrik : segala macam mesin-mesin, katel-katel dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
  • Pada suatu perkebunan : segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
  • Pada rumah kediaman : segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat dimakan (walet).
  • Barang reruntuhan dari suatu bangunan. apabila dimaksudkan untuk dipakai guna untuk mendirikan lagi bangunan itu.
3. Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak
bergerak

Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak
bergerak :

  • Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal. hak hipotik. hak tanggungan dan sebagainya) 1) Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK|).

b. Benda Bergerak

a. Benda yang menurut sifatnya bergerak

Dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Misalnya : kendaraan. alat perkakas.

b. Benda yang menurut penetapan Undang – Undang

Benda yang menurut penetapan Undang – Undang
Misalnya : hak memetik hasil. hak mernakai. hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang. hak menuntut dimuka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda bergerak diserahkan kepada seseorang (penggugat). dan lain-lain.

c. Perbedaan benda bergerak dan benda tak bergerak

a. Mengenai hak bezit

Untuk benda bergerak yang menentukan, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya (Pasal 1977 ayat (1) BW)

b. Mengenai pembebanan bezwaring

Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (Pasal 1150 dan Pasal 1162 BW)

C. Mengenai penyerahan levering

Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar
umum.

d. Mengenai kedaluarsa verjarinng

Terhadap benda bergerak tidak dikenal kadaluarsa. sebab bezit sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa.

e. Mengenai penyitaan beslag

Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain.
Executior beshlag adalah penyitaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan harus dilakukan terlebih dahulu terhadap benda-benda bergerak.

2. Benda yang Musnah dan Benda yang Tetap Ada

a. Benda yang Musnah

Yaitu benda-benda yang dalam pemakaiannya dan kegunaannya akan musnah. Misalnya : makanan dan minuman. kalau dimakan dan diminum (artinya musnah) baru memberi manfaat bagi kesehatan.

b. Benda yang Tetap Ada

Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah. tetapi memberi manfaat bagi pemakainya. Seperti : cangkir. sendok. piring. mobil. motor. dan sebagainya.

3. Benda yang Dapat Diganti dan Benda yang Tidak Dapat Diganti

Menurut pasal 1694. BW pengambilan barang oleh penerima titipan harus in natura. artinya tidak boleh diganti oleh benda lain. Oleh karena itu. maka perjanjian pada penitipan barang umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.

4. Benda yang Diperdagangkan dan Benda yang Tidak Diperdagangkan

a. Benda yang diperdagangkan

Benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan termasuk benda yang dipertahankan.

b. Benda yang tidak diperdagangkan

Benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan.

Hak Kebendaan Hukum Perdata

5. Benda yang Dapat Dibagi dan Benda yang Tidak Dapat Dibagi

a. Benda yang dapat dibagi

Benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat dari benda itu sendiri. Misalnya beras. gula pasir, dll.

b. Benda yang tidak dapat dibagi

Benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya hakikat dari benda itu sendiri. Misalnya kuda, sapi, uang, dll.

Hak Kebendaan Hukum Perdata
Hak Kebendaan Hukum Perdata
Hak Kebendaan Hukum Perdata