Pengertian Hukum Perdata

Updated:
Daftar Isi
  1. A. Pengertian Hukum Perdata
  2. B. Cakupan Hukum Perdata
  3. C. Sumber-sumber Hukum Perdata
  4. Sistematika KUH Perdata
  5. Pembagian Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
  6. Asas-Asas Hukum Perdata
  7. Empat Syarat Sah Perjanjian

A. Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Pengertian hukum perdata menurut ahli :

a. Vollmar
Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan- kepentingan perorangan. dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu.

b. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga| dan di dalam pergaulan hidup masyarakat.

B. Cakupan Hukum Perdata

1. Hukum perdata dalam arti sempit

Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan yang hanya menyangku: perdata saja (BW/KUH Perdata)

2. Hukum perdata dalam arti luas

Segala ketentuan hukum yang mengatur hukum perdata dalarn arti sempit ditambah dengan ketentuan hukum dagang (BW/KUH Perdata + WvK/KUHD). termasuk seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum privat.
 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang adalah Hukum Perdata sebagai lex generalis. sedangkan Hukum Dagang sebagai lex specialis. Kandungan Hukum Perdata itu ada yang bersifat dwingend recht (bersifat mernaksa) contoh: ketentuan syarat sahnya perjanjian -pasal 1320 KUHPerdata dan aanvullend recht (bersifat pelengkap) contoh: Pasal 1338 (1) tentang pacta sunt servanda dan asas kebebasan berkontrak.

C. Sumber-sumber Hukum Perdata

1. Hukum perdata materiil

Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal hak dan kewajiban antar subjek hukum dalam masyarakat. Sumber hukum perdata materiil yaitu hukum perdata Lembaran staatblad (stb184723 / BW / KUHPdt). Yurisprudensi dan kebiasaan.

2. Hukum perdata formil (hukum acara perdata)

Menurut Sudikno Mertokusumo adalah pengaturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Sumber hukum perdata formil yaitu buatan belanda Burgelijk Wetbook (Bw)

PENGERTIAN HUKUM PERDATA Adalah

Sistematika KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek tersusun atas empat buku:

BukuJudulIsi pokok
IPerihal Orang (Van Personen)Subjek hukum, kecakapan bertindak, perkawinan, dan hukum keluarga.
IIPerihal Benda (Van Zaken)Kebendaan, hak kebendaan, dan hukum waris.
IIIPerihal Perikatan (Van Verbintenissen)Perjanjian, perbuatan melawan hukum, dan sumber perikatan lain.
IVPembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)Alat bukti dan lewatnya waktu sebagai dasar memperoleh atau kehilangan hak.

Pembagian Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan

Ilmu hukum membagi hukum perdata ke dalam empat bidang, yang susunannya berbeda dari sistematika KUH Perdata:

  1. Hukum perorangan — mengatur manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya bertindak.
  2. Hukum keluarga — mengatur perkawinan, hubungan orang tua dan anak, perwalian, serta pengampuan.
  3. Hukum kekayaan — mengatur hak dan kewajiban yang bernilai uang, terdiri atas hak mutlak dan hak relatif.
  4. Hukum waris — mengatur peralihan harta kekayaan orang yang meninggal kepada ahli warisnya.

Asas-Asas Hukum Perdata

  • Asas kebebasan berkontrak — setiap orang bebas menentukan isi, bentuk, dan pihak dalam perjanjian, sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dasarnya Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
  • Asas konsensualisme — perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat.
  • Asas pacta sunt servanda — perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
  • Asas itikad baik — perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana Pasal 1338 ayat (3).
  • Asas kepribadian — perjanjian pada dasarnya hanya mengikat pihak yang membuatnya.

Empat Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat. Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, dua berikutnya syarat objektif:

SyaratJenisAkibat bila tidak terpenuhi
Sepakat mereka yang mengikatkan diriSubjektifPerjanjian dapat dibatalkan
Kecakapan untuk membuat perikatan
Suatu hal tertentuObjektifPerjanjian batal demi hukum
Suatu sebab yang halal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu hukum perdata?

Seperangkat aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antarorang dalam pergaulan masyarakat maupun keluarga.

Ada berapa buku dalam KUH Perdata?

Empat buku: Perihal Orang, Perihal Benda, Perihal Perikatan, serta Pembuktian dan Daluwarsa.

Apa beda hukum perdata arti sempit dan arti luas?

Arti sempit hanya mencakup KUH Perdata, sedangkan arti luas mencakup KUH Perdata ditambah KUH Dagang dan seluruh peraturan hukum privat lainnya.

Apa saja syarat sah perjanjian?

Sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

Apa arti pacta sunt servanda?

Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Apa hubungan hukum perdata dengan hukum dagang?

Hukum perdata berkedudukan sebagai lex generalis, sedangkan hukum dagang sebagai lex specialis.